Seorang ART Buang Bayi di Kloset Majikannya di Apartemen di Penjaringan
Jakarta – Seorang asisten rumah tangga (ART) membuang bayi ke dalam kloset di kamar mandi apartemen milik majikannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurur Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat, bayi tersebut ditemukan oleh sang majikan saat kembali dari luar kota pada Selasa, 1 Oktober 2024. Ketika itu si majikan yang hendak menggunakan toilet, mendapati kloset kamar mandinya mampet.
Saat si majikan melaporkan kejadian tersebut ke pihak pengelola apartemen. Setelah dilakukan penyedotan, pihak pengelola apartemen menemukan tangan bayi yang menjulur dari dalam kloset.
“Karena ini tidak lazim sehingga menghubungi pihak kepolisian,” kata Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Petugas kepolisian yang datang ke apartemen itu kemudian membongkar kloset tersebut. Saat dibongkar, polisi menemukan jasad bayi. Kemudian dilakukan penyelidikan, polisi pun mengamankan sang ART berinisial L-R (19). Saat diinterogasi, L-R mengakui perbuatannya telah membuang bayi ke dalam kloset.
Pelaku L-R mengaku malu karena bayi yang dia lahirkan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
“Dirinya beralasan dia adalah malu karena bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” ujar Gerhard.
Pada saat majikannya menanyakan, L-R tidak mengakui jika dia sedang hamil. Dirinya beralasan, perutnya buncit karena sedang kembung bukan karena hamil. Pada saat majikannya keluar kota, L-R melahirkan bayinya dalam kondisi hidup. Namun, karena tidak ditangani secara benar, bayi itu kemudian meninggal dunia. L-R pun memilih memasukan bayinya ke dalam kloset di kamar mandi milik majikannya.
“Awalnya terduga pelaku ini tidak mengakui bahwasanya dia hamil. Menerangkan bahwasanya tidak mengakui lah kehamilan tersebut. Jawabannya waktu itu kembung,” kata Gerhard.
Kini L-R sudah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya LR dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment