Banding Jaksa Ditolak, Vonis Bebas Buruh Tambang Dikuatkan PT Semarang
Purwokerto — Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menolak upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Yanto Susilo. Putusan tersebut sekaligus memperkuat vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Kuasa hukum Yanto Susilo, Joko Susanto SH, mengatakan majelis hakim PT Semarang menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Upaya banding JPU atas kasus tambang dengan terdakwa Yanto Susilo tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang,” kata Joko, Sabtu (10/5/2026).
Menurut dia, pertimbangan hakim mengacu pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
“Dengan alasan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi sesuai KUHAP yang baru,” ujarnya.
Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 560/PID.SUS/2026/PT SMG juncto Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 03/Pid.Sus/2026/PN Pwt.
Joko menilai langkah JPU mengajukan banding menunjukkan belum dipahaminya perubahan aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
“KUHAP yang baru telah secara jelas mengatur bahwa putusan bebas itu bersifat final sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” tegasnya.
Ia menyebut putusan tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat kecil tetap memiliki ruang untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa diperoleh masyarakat kecil melalui proses hukum yang benar,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Banyumas karena Yanto Susilo, yang bekerja sebagai buruh, harus menjalani proses hukum dalam perkara dugaan aktivitas tambang. Dalam persidangan di PN Purwokerto, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.
Dengan putusan PT Semarang yang menyatakan banding jaksa tidak dapat diterima, maka vonis bebas terhadap Yanto Susilo kini berkekuatan hukum dan mempertegas berakhirnya proses hukum di tingkat banding. (Kus)

















