Purwokerto — Harapan tujuh warga Jawa Tengah untuk bekerja di Korea Selatan berubah menjadi kekecewaan setelah diduga menjadi korban penipuan perusahaan penyalur tenaga kerja. Mereka gagal diberangkatkan meski telah menyetor uang hingga ratusan juta rupiah kepada PT Rash Ahsana Air yang beralamat di Koja, Jakarta Utara.
Kasus ini mencuat setelah para korban, di antaranya Supriyono dan Ahmad Samsul Arifin, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (30/04/2026). Mereka mengaku telah mendaftar sejak awal 2024 dengan janji keberangkatan ke Korea Selatan pada Agustus 2024.
Namun, jadwal keberangkatan itu terus mengalami penundaan. Para korban menyebut, jadwal sempat bergeser ke Februari dan Juni, bahkan hingga muncul tiket keberangkatan yang kemudian dibatalkan secara mendadak.
“Awalnya dijanjikan berangkat Agustus 2024, tapi terus mundur. Sempat keluar tiket, tapi pagi harinya dibatalkan dengan alasan ada masalah,” ungkap salah satu korban.
Tak hanya sekali, penundaan disebut terjadi berulang kali. Para korban bahkan mengaku sempat diminta menunggu berbulan-bulan di kantor perusahaan tanpa kepastian keberangkatan.
“Saya menunggu hampir empat bulan di kantor. Teman saya sampai tiga bulan. Tapi sampai sekarang tidak pernah berangkat,” ujarnya.
Para korban juga menyebut sempat ditawari alternatif pemberangkatan ke China, namun janji tersebut kembali tidak terealisasi. Dari sembilan orang yang mendaftar, dua orang disebut telah menerima pengembalian dana, sementara tujuh lainnya belum mendapatkan kejelasan.
Masing-masing korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp150 juta, yang mencakup biaya administrasi, medical check-up, paspor, hingga biaya operasional lainnya.
“Kerugian kami sekitar Rp150 juta per orang. Selain itu ada beban moral, bahkan ada yang sampai terlilit utang bank,” kata korban lainnya.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga ke Mabes Polri. Ia menilai kliennya dirugikan karena seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan disertai bukti transaksi.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan juga Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan legalitas perusahaan. Total ada tujuh korban yang belum diberangkatkan,” tegasnya.
Menurut Djoko, pihak perusahaan sebelumnya sempat berjanji akan mengembalikan dana dengan alasan penjualan aset, namun hingga kini belum ada realisasi.
“Komunikasi masih berjalan, tapi hanya sebatas janji,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariyah, membantah adanya unsur penipuan. Ia menyebut perusahaan tetap berkomitmen mengembalikan dana para calon pekerja.
“Agen kami jelas dan resmi. Kami berniat baik untuk mengembalikan dana, dan mereka memahami prosesnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.











