Purbalingga — Sengketa panjang atas lahan seluas 5.209 meter persegi di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, akhirnya menemukan kepastian hukum. Gugatan yang diajukan oleh PT Sanghyang Sri (Persero) terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Desa Kembangan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Perkara dengan nomor 87/G/2025/PTUN Semarang yang didaftarkan pada 8 Oktober 2025 itu diputus pada 16 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak Tergugat II Intervensi – yakni pihak yang berkepentingan mempertahankan keabsahan sertifikat – dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 008 Tahun 2019 atas nama Pemerintah Desa Kembangan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN Purbalingga setelah desa mengajukan permohonan atas tanah yang sebelumnya diklaim sebagai hak pakai milik PT Sanghyang Sri sejak 1963.
Kuasa hukum Tergugat II IIntervensi Dr. Endang Yulianti SH, MH, menyatakan bahwa dalil utama penggugat terkait adanya tumpang tindih hak tidak terbukti di persidangan.
“Fakta hukum menunjukkan tidak ada tumpang tindih. Selain itu, hak pakai yang diklaim penggugat telah hapus demi hukum karena tidak pernah diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mengacu pada regulasi pertanahan, hak pakai memiliki jangka waktu tertentu – baik berdasarkan ketentuan lama maupun terbaru – dan wajib diperpanjang. Dalam kasus ini, hak pakai yang disebut berasal dari tahun 1963 tidak pernah diperbarui. Dengan demikian, secara hukum hak tersebut dinilai telah berakhir dan tanah kembali ke negara serta asal usulnya.
Lahan yang disengketakan diketahui merupakan tanah bengkok milik desa. Pada 2019, Pemerintah Desa Kembangan mengajukan permohonan hak pakai kepada negara melalui BPN, yang kemudian dikabulkan dengan terbitnya sertifikat resmi. Namun, keberadaan empat bangunan mangkrak – dua gudang dan dua kantor – yang berdiri di atas lahan tersebut menjadi hambatan pemanfaatan.
Pemerintah desa telah merencanakan penggunaan lahan untuk pembangunan rest area dan pusat kegiatan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam peraturan desa dan rencana pembangunan jangka menengah sejak 2019. Namun, rencana tersebut tertunda akibat sengketa berkepanjangan.
Sengketa ini bukan yang pertama. Tercatat, perkara serupa telah bergulir hingga tiga kali dengan materi yang berbeda. Bahkan, pada 2025, pihak desa sempat menggugat PT Sanghyang Sri untuk pembongkaran bangunan, namun gugatan tersebut terkendala persoalan legal standing akibat perubahan entitas perusahaan pascamerger pada 2021.
Dalam perkembangan persidangan terakhir, kuasa hukum Tergugat II Intervensi juga menyoroti sikap BPN Purbalingga yang dinilai tidak konsisten. Alih-alih mempertahankan produk hukumnya berupa sertifikat yang telah diterbitkan, BPN justru dianggap cenderung menguatkan dalil penggugat dalam persidangan.
“Sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat, semestinya BPN memiliki posisi yang jelas dan tegas dalam mempertahankan keabsahan dokumen tersebut,” ungkapnya.
Meski gugatan telah dinyatakan tidak dapat diterima, peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka bagi pihak penggugat, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan baru dengan perbaikan aspek formal maupun materiil.
Namun demikian, putusan ini menjadi penegasan penting atas prinsip kepastian hukum dalam pengelolaan hak atas tanah, khususnya terkait berakhirnya hak pakai yang tidak diperpanjang sesuai ketentuan. Bagi Pemerintah Desa Kembangan, putusan ini membuka jalan untuk merealisasikan rencana pemanfaatan lahan demi kepentingan publik dan pengembangan ekonomi lokal.











