Banyumas — Perkembangan terbaru kasus dugaan permasalahan perumahan Safir Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dilimpahkan ke kejaksaan.
Kuasa hukum pelapor, Djoko Susanto, menyampaikan bahwa kliennya, Hendy Saputra, telah mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang sebelumnya diajukan. “Per hari ini, perkara sudah masuk tahap penyidikan. SPDP sudah diterbitkan dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Dalam dokumen SPDP tersebut, nama terlapor telah dicantumkan, yakni Nasir Abdullah Basalamah. Ia disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek perumahan Safir Mansion.
Djoko menegaskan bahwa dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, proses hukum kini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. “Saat ini masih berstatus terlapor, namun proses penyidikan akan menentukan apakah nantinya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
SPDP tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas, yang selanjutnya akan melakukan penelitian berkas perkara. Tahapan ini mencakup evaluasi kelengkapan materiil dan formil, serta kemungkinan pengembalian berkas apabila ditemukan kekurangan.
Kasus Safir Mansion sendiri sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan dan tanggung jawab proyek perumahan di wilayah tersebut. Warga dan pihak terkait menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya terhadap konsumen dan masyarakat setempat.
Dengan dilimpahkannya perkara ke kejaksaan, publik kini menunggu langkah lanjutan dari jaksa peneliti, termasuk penunjukan jaksa penuntut umum serta hasil pemeriksaan berkas. Proses ini akan menjadi penentu arah penanganan hukum kasus Safir Mansion ke tahap berikutnya.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini diperkirakan akan segera diumumkan setelah kejaksaan menyelesaikan penelitian berkas dan memberikan petunjuk kepada penyidik.











