Kurir Narkotika Elki alias El Dituntut 7,6 Tahun Penjara Oleh JPU Kejari Ambon

Foto Ilustrasi: Kurir Narkotika Elki alias El Dituntut 7,6 Tahun Penjara Oleh JPU Kejari Ambon

eportal.id, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon telah menuntut seorang kurir narkotika dengan nama Elki alias El selama 7,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Sennia Pentury SH. MH. dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dan dua hakim anggota lainnya pada hari Senin, 15 Juli 2024.

Menurut tuntutan JPU, Elki alias El dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 syat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, JPU membeberkan barang bukti yang ditemukan, termasuk berbagai paket kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu diantaranya sebagai berikut;

1. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam Merk Rei, 8 paket kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdiri dari 4 buah potongan sedotan besar warna hitam masing-masing berisikan kristal berning yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.

2. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan sedotan besar warna hitam yang sudah tertempel double tip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.

3. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket kristal yang diduga narkoba golongan 1 jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali kedalam klip bening ukuran sedang, 2 buah plastik klip bening ukuran 5×7 cm berisi residu yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu.

4. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket kristal bening yang diduga Narkotika Golongarn I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastk klip bening ukuran kecil, 2 buah plastik klip bening ukuran 8×12 cm bekas pengisian paket Narkotika Golongan I jenis sabu.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa telah ditemukan barang bukti lain diantaranya;
1. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket kristal bening yang diduga Narkotika Golongan jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan kembali ke dalam plastik kip bening ukuran sedang.

2. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik kresek warna merah putih, 1 paket kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang dimasukan ke dalam kulit permen kopiko 8, 1 pak plastik klip bening ukuran 8×5 cm, 1 pak plastik klip bening ukuran 7×10, 1 pak sedotan besar warna hitam.

3. Ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening ukuran 2×3 cm, 2 buah double tip warna merah, 2 buah sedotan besar warna hitam yang dipotong berbentuk runcing, 1 buah sedotan kecil warna putih yang dipotong berbentuk runcing.

Dari barang bukti yang telah dibeberkan oleh JPU tersebut, ternyata masih terdapat barang bukti lain yang telah ditemukan berupa 6 lembar uang pecahan Rp.100.000, 2 buah timbangan digital dan 1 buah HP merk Vivo Y02t dan 1 buah SIM Card dengan nomor Handphone 081396862379 yang dirampas untuk Negara.

Elki alias El terlibat dalam kasus ini setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai kurir narkoba pada bulan November 2023, yang mana pada saat itu terdakwa berkenalan dengan saudara Aldo (salah satu DPO) di Kebun Pisang Jakarta Utara, kemudian Aldo menawarkan kerjaan sebagai Kurir Narkoba milik saudara Haji Tora (DPO) di kota Ambon.

Sesampainya di Ambon, terdakwa lebih dulu pulang ke rumah yang beralamat di Jln. Lorong Sumatera Lorong Gondal Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon dan selang beberapa hari terdakwa di kasih fasilitas kosan yang beralamat di Belakang Kantor KPU Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Diketahui, dalam kosan tersebut sudah ada Narkotika Golongan I jenis sabu yang siap diedarkan dengan cara pembeli menghubungi Haji Tora dan kemudian Haji Tora menghubungi terdakwa dengan via WhatsApp untuk mengantarkan Narkotika Golongan I jenis sabu di tempat yang sudah ditentukan oleh pembeli dan Haji Tora.

Kegiatan tersebut terus berulang sampai terdakwa ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda tepat pada tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIT, dimana pada saat terdakwa ditangkap didalam tas ransel warna hitam merk Rei yang gunakan saat itu, terdapat 4 buah potongan sedotan besar warna hitam masing-masing berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.

Setelah ditangkap, anggota Ditresnarkoba melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah selesai mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan cara menempel/diletakkan 1 buah potongan sedotan besar warna hitam yang sudah tertempel double tip.

“Didalam sedotan tersebut berisikan Narkotika Golongan l jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil di outdor AC belakang Perpustakaan Hatukau, yang beralamat di Galunggung Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon,” ungkap tersangka saat dan interogasi Ditresnarkoba Polda Maluku saat penangkapan tersangka. (EP.03)

Pos terkait

Comment