Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Gemuruh Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Gemuruh Akan Tempuh Jalur Hukum
Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Gemuruh Akan Tempuh Jalur Hukum
Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Gemuruh Akan Tempuh Jalur Hukum

Purbalingga – Merasa dirugikan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Jamin Hartono (50) Warga Desa Gemuruh KecamatanPadamara sebagai pemilik sertifikat Hak Milik no 465 berencana menempuh jalur hukum. Hal itu karena dirinya merasa dirugikan setelah BPN Purbalingga melakukan pengukuran ulang dan memindahkan patok batas tanah.

Sertifikat Hak Milik no 465 terletak di desa Gemuruh Kecamatan Kalimanah kabupaten Purbalingga yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Purbalingga pada tanggal 26 Juli 1990.

Serifikat atas nama Jamin Hartono dengan luas 5.600 m2. Pada tanggal 23 bulan Desember tahun 2021 Petugas BPN kabupaten Purbalingga melakukan pengukuran ulang dan menggeser patok batas melewati saluran irigasi Dali yang merupakan aset kewenangan kabupaten Purbalingga.

Bacaan Lainnya

Ironisnya lagi sisa pergeseran patok bagian depan di tepi jalan raya yang disediakan sebagai garis sempadan jalan telah digunakan oleh oknum serta disewakan pada pihak ke 3 dengan nominal Rp 100.000,- (seratus ribu) per meter2.

Ada 5 bangunan di dalam batas tanah berupa Garis sempadan jalan yang disewakan oleh oknum pada pihak ke tiga tanpa persetujuan pemilik tanah.
Jamin Hartono didampingi Djoko Susanto SH kuasa hukumnya saat ditemui media menyatakan bahwa tidak mau menanda tangani berita acara pengukuran dan tetap berpegang pada ukuran patok SHM 465 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 1990.

Karena pergeseran patok terbaru dianggap melawan hukum karena memasuki asset milik pemda Purbalingga berupa Saluran irigasi beserta sempadan irigasinya.

Pengamat sungai dan kebijakan Eddy Wahono saat meninjau lokasi sangat menyesalkan langkah pengukuran BPN kabupaten Purbalingga karena akan berdampak penyerobotan tanah berupa irigasi dan sempadannya yang merupakan aset Pemda Purbalingga (385 Kuhp), serta peran oknum yang menyewakan pada pihak ke 3 tanpa ijin pemilik (Perpu 50 tahun 1961).

Peraturan pemerintah nomer 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 42 antara lain : Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya, mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam pemanfaatan ruang.

Edy menambahkan, Diduga permasalahan serupa banyak di temui di kabupaten Purbalingga dan wilayah kabupaten lain. Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari pihak BPN terkait kasus ini”, pungkas Eddy. (Kus)

 

Pos terkait

Comment