Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi Hingga Terjatuh dari Motor

Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi Hingga Terjatuh dari Motor
Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi Hingga Terjatuh dari Motor

Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi Hingga Terjatuh dari Motor

Kendari – Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Penangkapan pengedar narkoba di Kendari dilakukan dengan cara dicegat polisi hingga terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Penangkapan yang terjadi di Jalan Dr. Abdul Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilakukan oleh polisi dengan menyamar dan hanya mengenakan pakaian preman, Kamis (9/2/2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan bahwa pelaku berinisial YZ (47) merupakan warga Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Diketahui pelaku baru saja mengambil paket sabu yang ditempelkan oleh seseorang di tempat kejadian perkara saat penangkapan terjadi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari yang mengetahui keberadaan pelaku langsung membuntutinya. Namun YZ menyadari keberadaan polisi sehingga ia berencana kabur.

Namun sebelum YZ berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor, seorang anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari terlebih dulu berhasil mencegatnya hingga terjatuh dari motor tersebut.

Tak berselang lama, anggota polisi lainnya pun datang dan mengamankan YZ dengan memborgol tangannya.

“Pelaku ini sempat melarikan diri dan berencana kabur. Tetapi anggota kami dengan sigap langsung menarik dan memeluk pelaku agar tidak lari, makanya jatuh sama-sama dari motor,” ujar AKP Hamka pada Kamis (9/2/2023) seperti dikutip kendariinfo.com.

Saat YZ digeledah, polisi menemukan 9 paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 3,5 gram yang disimpan di dalam kantong jaket YZ. Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan menggunakan mobil ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, YZ dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Berikut ini video pengedar narkoba di Kendari ditangkap Polisi hingga terjatuh dari motor :

Pos terkait

Comment