Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba di Jakarta Utara, 122 Gram Sabu Disita

Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba di Jakarta Utara, 122 Gram Sabu Disita
Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba di Jakarta Utara, 122 Gram Sabu Disita
Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba di Jakarta Utara, 122 Gram Sabu Disita

Jakarta – Satuan Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap tiga orang pelaku atau kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara. Dari ketiga pelaku masing masing berinisial IK (34), AAR (22) dan RF (35).

Menurut Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih, dari penangkapan ketiga pelaku pihaknya mengamankan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat total 122 gram yang disita dari tangan tersangka.

“Dari barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram,” kata Fernando dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2024).

Bacaan Lainnya

Fernando mengatakan, selain mengamankan sabu pihaknya juga mengamankan beberapa barang lainnya seperti satu bungkus plastik narkoba jenis ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram

“Selain itu, ada juga tiga handphone dari tiga pelaku, dua buah buku yang ternyata setelah dicek itu brangkas penyimpanan BB. Kami amankan juga satu buah jenis parang,” tutur Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Pilipi Ginting mengungkapkan penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi ada pelaku yang diketahui sering kirim sabu dan pil di Jakarta Utara.

“Berwalnya IK berada di Kramat Raya dan kemudian kami tangkap. Adapun beberapa titik pengiriman mereka di Bendungan Melayu, Jakarta Utara,” tuturnya Iptu Pilipi.

“Namun setelah kami amankan IK dan AR di Jakpus, diinterogasi para tersangka mengaku ada kost-kostan tempat mereka menyimpan barang bukti yang kami sita di dalam dua kotak dan kami sita barang bukti di sana,” tambahnya.

Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui yang menyuruh mereka melakukan pengiriman atau jual beli atas perintah RF. Mendapat informasi tersebut pihaknya menangkap RF di daerah Kemayoran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment