Retribusi Jalan Palawi Baturraden Digugat Warga, Legalitas Akses Dipertanyakan
Banyumas — Polemik penarikan retribusi di jalur Wana Wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Sejumlah warga resmi menggugat PT Palawi Resources ke Pengadilan Negeri Purwokerto, menyusul keberatan atas pungutan yang dinilai membebani pengguna jalan umum.
Gugatan perdata bernomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwt tersebut didaftarkan oleh Dede Eka Resna Setiawan yang didampingi LBH Pemalang. Selain PT Palawi Resources sebagai Tergugat I, Kepala Balai Kebun Raya Baturraden turut menjadi Tergugat II. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banyumas ikut terseret sebagai Turut Tergugat.
Pokok perkara dalam gugatan ini adalah dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan retribusi terhadap pengguna jalan yang melintasi kawasan wisata. Jalur tersebut selama ini dikenal sebagai akses strategis penghubung Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, sekaligus jalur alternatif menuju wilayah Pemalang.
Salah satu penggugat, Kuswanto, warga Ajibarang, mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya menggunakan jalur itu bukan untuk berwisata, melainkan untuk mobilitas harian.
“Setiap lewat harus bayar antara Rp40 ribu sampai Rp50 ribu, padahal saya hanya melintas. Ini jelas memberatkan,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Persoalan kian rumit lantaran status jalan tersebut hingga kini belum memiliki kejelasan hukum. Dalam resume perdamaian yang disampaikan kuasa hukum pihak tergugat dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, disebutkan bahwa jalan tersebut belum ditetapkan secara resmi sebagai jalan provinsi melalui keputusan gubernur.
Di sisi lain, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, pengelolaan kawasan hutan oleh Perhutani tidak mengubah status tanah sebagai milik negara. Artinya, penggunaan jalan di dalam kawasan tersebut semestinya tetap mempertimbangkan kepentingan publik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang Dede Eka Resna Setiawan, Pihak penggugat menilai kondisi ini membuka celah tumpang tindih kewenangan antara pengelola wisata dan kepentingan masyarakat luas. Mereka mendesak adanya kepastian hukum agar akses jalan tidak lagi dibebani pungutan yang dianggap tidak semestinya.
“Kami meminta kejelasan status jalan ini. Harapannya masyarakat bisa melintas tanpa dikenai biaya,” tegas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang Dede Eka Restiawan
Sebagai langkah lanjutan, penggugat berencana menyurati DPRD dan Bupati Banyumas guna mendorong penyelesaian administratif, khususnya terkait penetapan status jalan sebagai jalur kolektor primer.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi tata kelola kawasan wisata, tetapi juga menyoroti pentingnya kejelasan regulasi atas akses publik yang bersinggungan dengan wilayah komersial. Jika tidak segera diselesaikan, konflik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat.

















