Rumah Dikuasai Mantan Istri, Widiyanto Mantan Penciunan Guru Tinggal di Kos-kosan

Rumah Dikuasai Mantan Istri, Widiyanto Mantan Penciunan Guru Tinggal di Kos-kosan
Purwokerto – Seorang pensiunan guru SMA Negeri di Purwokerto bernama Widiyanto yang purna tugas pada 2019 lalu mendatangi Kantor DPC Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mencari keadilan pada Jumat (22/11/2024).
Menurut Widiyanto, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor 5 PK/AG/2021, yang menetapkan bahwa dua rumah yang menjadi bagian dari harta bersama harus dibagi rata. Namun, hingga kini keputusan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak tergugat.
Dalam putusan pengadilan, Widiyanto diwajibkan membayar Rp31 juta kepada mantan istrinya sebagai bagian dari penyelesaian perceraian. Pasangan ini memiliki tiga anak, di mana dua anak telah mandiri dan satu anak baru saja lulus dari pendidikan tinggi.
“Melalui bantuan Klinik Hukum Peradi SAI, Widiyanto berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan mengacu pada keputusan Mahkamah Agung. Ia menginginkan pembagian harta bersama dilakukan secara adil agar tidak lagi hidup dalam ketidakpastian.
Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan masalah ini selesai. Saya sudah mengikuti semua proses hukum, tetapi sampai sekarang masih belum mendapatkan hak saya,” Pungkasnya.”(Kus)

Comment