Tagih Utang Pajak Rp560 Juta, Direktur PT Mahagra Malah Dilaporkan atas Dugaan Fitnah
Purwokerto — Kasus sengketa utang pajak proyek 2016 yang menyeret Direktur PT Mahagra Adhi Karya, Hendi Aliansyah, memasuki babak baru. Alih-alih mendapatkan penyelesaian atas tagihan yang diajukannya, Hendi justru menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Kebumen terkait dugaan tindak pidana fitnah.
Hendi mengaku menerima surat pemanggilan tersebut pada Minggu, 26 April 2026. Dalam surat itu, ia diminta hadir pada Selasa, 28 April 2026 untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut Hendi, laporan dugaan fitnah itu berkaitan dengan dua surat yang ia kirimkan pada Februari 2026 kepada salah satu pengusaha di Kebumen. Surat tersebut berisi permohonan penyelesaian kewajiban pembayaran yang timbul dari kerja sama proyek tahun 2016.
“Surat itu hanya permohonan penyelesaian kewajiban, bukan untuk menyerang atau memfitnah. Tapi justru saya yang dilaporkan,” ujarnya.
Hendi menjelaskan, sengketa berawal dari kerja sama proyek infrastruktur yang menggunakan badan usaha miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pajak Pratama Purwokerto, muncul kewajiban pajak yang kemudian dibebankan kepada perusahaannya.
Ia mengklaim, beban pajak tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak rekanan. Namun karena kondisi tertentu, PT Mahagra Adhi Karya terpaksa menanggung dan membayar kewajiban tersebut terlebih dahulu.
“Total yang sudah saya bayarkan sekitar Rp560 juta. Sementara dari pihak mereka baru membayar sekitar Rp150 juta, itu pun dicicil pada 2022,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Hendi, masih terdapat sisa kewajiban yang belum diselesaikan. Ia menegaskan bahwa dua surat yang dikirimkannya semata-mata untuk meminta pengembalian dana yang telah ia keluarkan.
Namun, alih-alih mendapatkan respons, ia justru dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan fitnah. Hendi menilai situasi ini sebagai bentuk ketidakadilan.
“Saya hanya menagih hak saya, tapi malah dilaporkan. Ini seperti terbalik, saya yang dirugikan justru diserang,” katanya.
Meski demikian, Hendi memastikan akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara lengkap. Ia juga menyatakan siap membantah tuduhan fitnah dengan sejumlah bukti yang dimilikinya.
“Semua ada, mulai dari bukti pembayaran pajak, komunikasi, hingga dokumen kerja sama dan kontrak proyek. Perjanjian juga dibuat secara notariil,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun kepolisian terkait substansi dugaan fitnah yang dilaporkan serta keterkaitannya dengan sengketa utang pajak tersebut.
Kuasa hukum Hendi, Djoko Susanto, SH, menilai pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya yang sedang memperjuangkan haknya.
“Klien kami menagih utang kewajiban terkait penggunaan PT-nya, pajaknya, tapi malah dilaporkan ke Polres Kebumen oleh mantan Bupati Kebumen,” ujar Djoko. Ia menyayangkan langkah hukum ini dan mempertanyakan rasa keadilan bagi warga masyarakat yang justru merasa dirugikan secara finansial.

















