Terbukti KDRT, AKP MRF Dituntut 6 Tahun Penjara

Terbukti KDRT, AKP MRF Dituntut 6 Tahun Penjara. (Foto ilustrasi KDRT oknum polisi : istimewa)
Terbukti KDRT, AKP MRF Dituntut 6 Tahun Penjara. (Foto ilustrasi KDRT oknum polisi : istimewa)
Terbukti KDRT, AKP MRF Dituntut 6 Tahun Penjara

Depok – Perwira polisi atas nama MRF dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 20 Maret 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie sebelum membacakan tuntutan  terhadap terdakwa MRF di sidang yang tertutup untuk umum memaparkan sejumlah pertimbangan, hal-hal memberatkan dan meringankan.

Hal-hal memberatkan, kata JPU, akibat perbuatan terdakwa saksi RFBNMP mengalami memar-memar pada wajah, dada, punggung, anggota gerak atas dan bawah serta luka-luka lecet pada kepala, dan tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan telinga didapatkan kemerahan pada daun telinga akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu. Pada pemeriksaan psikologi didapatkan adanya trauma paska kejadian.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami pendarahan serta keguguran anak keduanya. Terdakwa merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menyayangi, mengayomi, dan melindungi istrinya yaitu saksi korban RFBNMP, bukan malah melakukan tindakan KDRT, dan belum adanya perdamaian.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa MRF belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa MRF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” kata Muhamad Nur Ajie, Rabu, 20 Maret 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MRF dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” sambungnya.

Terpisah, penasihat hukum RFBNMP dari Law Firm JARZ & CO, Renna A Zulhasril mengutarakan, bahwa perilaku terdakwa sewaktu menjadi anggota Polri memiliki sejumlah catatan.

“Diantaranya, kepemilikan alkohol ilegal yang bertanda barang bukti, narkoba dan disersi selama menjadi anggota Polri berpangkat AKP,” katanya di lingkungan PN Depok. (jan)

 

Pos terkait

Comment