VIDEO: Tiga Emak-emak Main TikTok di Suramadu, Didenda Rp 500.000

Tiga Emak-emak Main TikTok di Suramadu, Didenda Rp 500.000
Tiga Emak-emak Main TikTok di Suramadu, Didenda Rp 500.000

eportal.id, Surabaya – Tiga orang emak-emak main TikTok di Jembatan Suramadu tepat di jalur mobil melintas. Ketiganya memakai baju kuning asik berjoget ala anak-anak kekinian.

Video emak-emak joget TikTok di Suramadu pun viral di media sosial instagram. Kamis (2/7/2020).

Di video tersebut, tiga perempuan yang menggunakan baju, tas dan sepatu seragam warna kuning terlihat berjoget diiringi lagu India. Di belakang mereka, terlihat lalu lalang mobil yang melintasi Jembatan Suramadu.

Bacaan Lainnya

Tiga perempuan tersebut adalah HR, LR, dan SS. Mereka bertiga berasal dari Tambak Gringsing, Surabaya, Jawa Timur.

Ketiganya bergantian berpose ala model papan atas yang sedang beraksi di catwalk.

Mereka mengaku pernah menonton video ibu-ibu yang membuat TikTok di Suramadu. Sehingga mereka pun menirunya saat dalam perjalanan ke Bangkalan, Madura untuk berburu kuliner.

Ketika melintasi jembatan sepanjang 5.438 meter, mereka berinisiatif berhenti dan membuat TikTok dengan latar belakang jembatan yang menghubungkan antara Pulau Jawa dan Pulau Madura.

Namun mereka mengaku bahwa pembuatan video TikTok di Suramadu itu karena spontan semata.

“Ingat pernah ada ibu-ibu yang bikin TikTok di Suramadu, akhirnya kami spontan langsung meniru. Itu di pinggir jalan bukan di tengah,” ujar HR saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020) malam dikutip Kompas.com.

HR mengaku tidak tahu jika ada larangan berhenti di jembatan tersebut. Dia juga tidak tahu jika video yang mereka buat viral di media sosial.

Mereka juga mengaku tak mengetahui jika di Jembatan tersebut dilarang berhenti untuk melakukan kegiatan apapun.

“Jadi mereka ini alasannya nggak tahu di Jembatan Suramadu tidak boleh berhenti dan melakukan kegiatan apapun termasuk kegiatan Tik-tok maupun selfie,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKPB Ganis Setyaningrum, dikutip suara.com.

HR dan dua rekannya mengaku menyesal dan meminta maaf serta mengingatkan agar warga tidak mencontoh aksi mereka karena berbahaya.

Ketiganya disebut telah menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Tanjung Perak. Mereka juga dikenai sanksi karena melanggar UU Lalu Lintas dan didenda Rp.500 ribu, dan mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Berikut ini video tiga emak-emak main TikTok di Suramadu:

(rnd)

Pos terkait

Comment