*Purwokerto* – Perjuangan 120 pensiunan nasabah kredit PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto untuk mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang mereka laporkan mendapat perhatian dari sejumlah pihak.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir dan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Dr. Eddy Daulatta Sembiring menyatakan dukungan agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Dukungan tersebut muncul setelah para pensiunan mengirimkan somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara. Melalui kuasa hukum mereka Djoko Susanto, para pensiunan mengaku mengalami kerugian yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp25 miliar.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan kasus yang diadukan para pensiunan. Menurutnya, sejumlah pelapor dalam perkara tersebut merupakan pensiunan prajurit TNI yang selama ini mengabdi kepada negara.
Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian bagi para pihak yang mencari keadilan. “Kami menghimbau kepada semua pihak agar menyikapi permasalahan dengan bijak, menjaga kondusivitas wilayah, serta mempercayakan kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Eduard.
Ia juga berharap persoalan yang dihadapi para pensiunan dapat segera menemukan penyelesaian sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas, Dandim Banyumas mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun program keuangan yang belum jelas legalitas dan mekanismenya agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Dukungan serupa datang dari Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring. Ia menegaskan pentingnya memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penyelesaian yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalau perlu dukungan lagi, kita dukung penuh untuk kebaikan masyarakat kita,” katanya.
.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan yang tengah dihadapi para pensiunan mendapat perhatian dari berbagai unsur di daerah, terutama terkait harapan agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.
Sebelumnya, sebanyak 120 pensiunan nasabah kredit PT Bank Mandiri Taspen Purwokerto melayangkan somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI melalui Komisi VI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Danantara Indonesia, serta jajaran Direksi PT Bank Mandiri Tbk dan PT Taspen.
Dalam surat tertanggal 17 Juni 2026 tersebut, para pensiunan meminta negara hadir untuk memastikan perlindungan hukum dan mendorong penyelesaian atas persoalan yang mereka laporkan. Mereka berharap proses yang berjalan dapat mengungkap fakta secara terang benderang serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga saat ini, penanganan perkara masih berlangsung. Para pensiunan berharap laporan yang mereka sampaikan mendapat tindak lanjut sehingga hak-hak mereka sebagai nasabah dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga.











