Depok – Telah terjadi peristiwa perundungan anak di bawah umur di Depok, menurut sumber terhimpun dari jajaran Dewan Pengurus Daerah, Serikat Praktisi Media Indonesia Provinsi Jawa Barat, (5/2/2025).
Perundungan anak di bawah umur terulang kembali, dimana peristiwa itu terjadi wilayah Citayem Depok yang sempat menghebohkan warga sekitar.
Menurut Sopyan investigasi dari DPD SPMI Provinsi Jawa Barat, membenarkan pada ihwal kronologis nya telah terjadi anak di bawah umur berusia 12 tahun inisial C sapaan akrabnya.
Pada hari Kamis malam Jumat pukul 22:10, tanggal 30 Januari 2025, dimana korban C di jemput dirumahnya oleh saksi wanita bernama Y. Sebut saja begitu, menurut informasi dari keluarga korban, kata Sopyan.
Di jam yang sama korban (C) jalan bersama Y (saksi) berangkat dan meninggalkan rumah, diperkirakan sekitar 500 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA: Perundungan Siswi SMA di Langkat, 3 Pelaku Menarik Jilbab dan Menyentuh Bagian Sensitif Korban
Di lokasi TKP berada di Situ Asih Pulo, Kampung Pulo, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Depok Jawa Barat.
Korban C sempat tersentak kaget, sebelas orang 6 Pria, 4 Wanita, diantaranya wanita bernama Cimoy. Mereka menunggu dan menyambut kedatangan korban C.
Diduga sebelas orang diantaranya termasuk Y wanita dan pria merupakan pelaku pengeroyokan terhadap C korban.
Bersamaan itu dibarengi hujan rintik rintik..di pinggir Situ Asih Pulo, mereka seraya berkata,’ nih C telah tiba, ujar diantara pelaku mengatakan sesama temannya.
Dalam keadaan gerimis rintik rintik, disinilah letak peristiwa itu terjadi perundungan dan pengeroyokan terhadap C, yang diantara mereka menyarankan duet/fight C korban terhadap pelaku Cimoy disaksikan oleh saksi Y ikut berperan ikut merekam video bersama mereka.
Dalam keadaan posisi terjepit, C menyanggupi permintaan para teman pelaku Cimoy. Perlawanan C terhadap Cimoy pelaku tidak berimbang, di pinggir Situ Asih Pulo Citayem.
Teman Cimoy menarik C dibanting di bibir jalan Situ Asih, suara lelaki terdengar seraya memberikan semangat kepada pelaku, agar C tumbang dalam pertempuran melawan Cimoy.
Perlawanan C posisi tercebur di bibir sungai Situ Asih Pulo, dan seorang lelaki teman pelaku tampak sambil merekam video perkelahian mereka berdua.
Diduga mereka hendak menghilangkan nyawa korban, dan dalam keadaan terkuras lemas hampir tak berdaya, mereka (pelaku) meninggalkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri terkecuali saksi Y masih berada di tempat.
Saksi Y membawa korban (C) dalam keadaan tak berdaya dan dalam keadaan babak belur, Y mengantarkan C pulang kerumahnya.
Aas terjadinya perkelahian tersebut, entah motif nya seperti apa, atau ada kesengajaan mereka membuat contain di upload ke media sosial.
Menurutnya informasi dari Sopyan menurut keterangan dari korban. Pelaku mengatakan Disini Situ Asih Pulo, baru seminggu kejadian telah terjadi anak tenggelam berusia 12 tahun.
Loe mau seperti dia, tenggelam dan nyusul mati, ocehan pelaku kepada C korban perundungan anak di bawah umur.
Menurut ketua DPD SPMI Provinsi Jawa Barat Saidi Hartono menyinggung soal perundungan anak di bawah umur.
Ia menyampaikan, diduga para pelaku hendak menghilangkan nyawa korban C, yang merupakan kesenangan mereka untuk meraih kepuasan dan atas kemenangan yang mereka perbuat, jawab singkatnya.
Sopyan tim investigasi SPMI telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut, ke pihak kepolisian dan mendampingi keluarga korban ke Mapolres Depok Jawa Barat pada keesokan harinya pada pukul 17:55 WIB.
Dengan nomor SPKT SURAT TANDA PENERIMA LAPORAN Nomer STTLP/B/334/11/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti hasil laporan tersebut
Karena korban masih di bawah umur, tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomer 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak sebagai dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014. Kasus ini perlu perhatian khusus. Karena korban dan diduga para pelaku ini masih dibawah umur.
Harapan orang tua meminta keadilan anak nya yang telah jadi korban, para pelaku harus di proses secara hukum yg berlaku. Kata Sopyan.
Comment