Dalam Waktu Dua Jam, Pelaku Penipuan Bawa Kabur Motor Ojol, di Tangkap Polisi

Dalam Waktu Dua Jam, Pelaku Penipuan Bawa Kabur Motor Ojol, di Tangkap Polisi

Jakarta – Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penipuan di kawasan Jakarta Utara dimana motor yang digunakan dibawa kabur pelaku.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan pengungkapan kasus bermula saat korban Sitrisno melapor menßxjadi korban penipuan.

Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyisiran dari TKP menuju beberapa lokasi.

Dalam waktu dua jam setalah beraksi, pelaku diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Dan berdasarkan informasi serta analisa yang dilakukan tim, pelaku berhasil diamankan di daerah Pademangan, Jakarta Utara,” kata Aris, Rabu, 24 Juni 2026.

Pelaku berinisial WS itu menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pekerja kapal sebelum membawa kabur sepeda motor milik pengemudi ojek online.

Beruntung motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku, belum sempat dijual sehingga berhasil diamankan petugas.

Aris menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan dari Stasiun Tambun menuju Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Selama dalam perjalanan, pelaku dan korban sempat berbincang dimana WS mengatakan dirinya bekerja di sebuah kapal dan berusaha membangun kepercayaan korban.

Pelaku kemudian menjanjikan imbalan sebesar Rp600 ribu apabila korban mau mengantarnya kembali ke kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketika berada di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan, pelaku lalu meminta korban turun dari motor dengan alasan hendak menjemput rekannya.

Namun, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut. Selain sepeda motor, tas milik korban yang berisi dompet, SIM, STNK, serta telepon genggam juga ikut dibawa pelaku.

“Sekitar dua jam setelah laporan diterima, tim Satreskrim berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti kendaraan roda dua milik korban,” ujar Aris.

Saat ini, WS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Wahyuni adina putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *