Polresta Deli Serdang Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Sena
DELI SERDANG – Seorang pria berinisial SL (41), tak berkutik diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang.
Sebab, warga Gang Keluarga Z Desa Sena Dusun I Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka SL ditangkap tak jauh dari kediamannya setelah petugas menerima informasi masyarakat dan melakukan penyamaran sebagai pembeli pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu seberat bruto 1,16 gram, 1 blok plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp7.000.
Tersangka bersama barang bukti kemudian diboyong ke Mako Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu.
“Kita masih mengembangkan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu tersebut, dan pengembangan lebih lanjut terkait dengan tersangka,” katanya
“Atas perbuatannya, tersangka Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” pungkasnya.











