Dugaan Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif di Banyumas, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif di Banyumas, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Banyumas — Kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara” terus bergulir di Banyumas, Jawa Tengah. Sejumlah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto setelah mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

Para korban mengaku awalnya datang untuk berobat. Namun, dalam praktiknya, pelaku diduga menggunakan klaim spiritual serta bujuk rayu agar para korban mengikuti ajarannya. Bahkan, beberapa korban diarahkan untuk menghentikan pengobatan medis yang tengah dijalani.

Salah satu korban, Rangga Adi, warga Ledug, mengungkapkan bahwa adiknya yang menderita kanker sempat menjalani pengobatan medis, termasuk kemoterapi. Namun setelah mengikuti pengobatan alternatif tersebut, kondisinya justru memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Februari 2025.

Bacaan Lainnya

“Pengikut diajak meninggalkan pengobatan medis dan dibujuk dengan klaim-klaim spiritual. Bahkan ada korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, termasuk penyerahan ATM dengan dalih pembersihan harta,” ujar Rangga.

Selain itu, korban juga diminta menyerahkan uang, kartu ATM, hingga buku tabungan dengan alasan “pembersihan harta” yang disebut akan disumbangkan ke yayasan tertentu. Total kerugian yang dialami salah satu korban ditaksir mencapai sekitar Rp470 juta.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada belasan korban yang melapor, termasuk ahli waris. Ia menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit, kemudian membujuk dengan janji kesembuhan serta iming-iming pemberangkatan umrah dan haji tanpa prosedur resmi.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banyumas dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan pendalaman dan penindakan hukum terhadap terduga pelaku.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas, KH Taefur Arafat, menegaskan bahwa ajaran yang mengharamkan sesuatu yang jelas halal tanpa dasar syariat merupakan penyimpangan serius. Ia juga membantah klaim bahwa seluruh obat dokter adalah haram, seraya menekankan bahwa penentuan halal dan haram harus melalui pembuktian ilmiah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar medis maupun legalitas yang jelas, terutama yang disertai dengan permintaan sejumlah uang atau janji-janji yang tidak rasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *