*BANYUMAS* – Seorang mantan karyawan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Banyumas melaporkan direktur rumah sakit tersebut ke Polresta Banyumas atas dugaan pencemaran nama baik dan prasangkaan palsu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Laporan itu dilayangkan setelah mantan karyawan berinisial A, warga Kecamatan Sokaraja, Banyumas, menerima surat PHK yang menyebut dirinya diduga membocorkan rahasia rumah sakit.
Kuasa hukum pelapor Djoko Susanto menjelaskan, kliennya sebelumnya bekerja di Rumah Sakit Dadi Keluarga. Namun, dalam surat pemberhentian hubungan kerja disebutkan bahwa kliennya dituduh membocorkan atau membuka rahasia perusahaan.
“Klien kami di-PHK dengan tuduhan membocorkan rahasia rumah sakit, padahal tuduhan tersebut belum tentu benar dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum,” ujar kuasa hukum pelapor.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Direktur Rumah Sakit Dadi Keluarga, dr. Daliman SpOG, ke Polresta Banyumas pada 11 Mei 2026 dengan dugaan tindak pidana prasangkaan palsu atau penistaan melalui surat sebagaimana diatur dalam Pasal 438 KUHP.
Menurut kuasa hukum, tuduhan yang dicantumkan dalam surat PHK dinilai telah merugikan nama baik kliennya karena menyebut seolah-olah melakukan tindak pidana tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat masuk unsur prasangkaan palsu atau penistaan dengan surat,” katanya.
Pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kliennya memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Dadi Keluarga maupun direktur yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.











