PURWOKERTO – Seorang pengusaha bernama Hendi Alyansah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kebumen setelah mengaku menanggung utang pajak perusahaan hingga mencapai Rp575 juta akibat dugaan praktik “pinjam bendera” perusahaan oleh pihak lain di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Hendi dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin menjelaskan, kliennya sebelumnya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada pihak terkait agar bertanggung jawab atas kewajiban pajak tersebut. Bahkan, dua kali somasi telah dilayangkan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
“Saudara Hendi sudah melakukan upaya persuasif dan somasi dua kali. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian sehingga klien kami meminta bantuan hukum untuk mengajukan gugatan perdata,” ujar kuasa hukum Hendi.
Kasus bermula ketika perusahaan milik Hendi diduga dipinjam namanya oleh pihak lain untuk kegiatan usaha di wilayah Kebumen. Dalam perjalanannya, muncul tunggakan pajak yang akhirnya harus ditanggung oleh Hendi sebagai pemilik perusahaan.
Akibat persoalan tersebut, Hendi mengaku harus melunasi kewajiban pajak sebesar Rp575 juta. Menurut kuasa hukumnya, nominal tersebut kini telah dilunasi, namun kliennya mengalami kerugian besar baik secara finansial maupun administrasi perpajakan.
Dalam gugatan yang akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kebumen, Hendi menggugat sejumlah pihak, yakni seseorang berinisial P sebagai tergugat satu, MYF sebagai tergugat dua, serta KPP Pratama Purwokerto sebagai turut tergugat berkepentingan.
Hendi mengaku langkah hukum ini merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil. “Sangat terpaksa sebenarnya melakukan gugatan ini karena ini opsi terakhir dan ikhtiar terakhir saya.
Mudah-mudahan bisa mendapatkan solusi yang positif,” kata Hendi.
Ia menambahkan, persoalan pajak tersebut turut berdampak terhadap aktivitas perpajakan dan hak administrasi usahanya karena masih adanya catatan yang belum terselesaikan.
“Kalau ini tidak segera diselesaikan, masih ada hal-hal berkaitan dengan pajak saya yang tertunda karena ada catatan-catatan yang belum selesai,” ujarnya.
Melalui gugatan perdata tersebut, Hendi berharap memperoleh kepastian hukum sekaligus penggantian kerugian atas pajak yang telah dibayarkannya.











