Cambuk Pakai Kabel Hingga Teteskan Api ke Tubuh Korban, Pengunjung Ancol Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol

Cambuk Pakai Kabel Hingga Teteskan Api ke Tubuh Korban, Pengunjung Ancol Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol
Cambuk Pakai Kabel Hingga Teteskan Api ke Tubuh Korban, Pengunjung Ancol Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol
Cambuk Pakai Kabel Hingga Teteskan Api ke Tubuh Korban, Pengunjung Ancol Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol

Jakarta – Pelaku penganiayaan yang dilakukan empat sekuriti Ancol Taman Impian terhadap pengunjung yang dituduh maling bernama Hasanuddin (42) terbilang sadis.

Pasalnya, keempat pelaku tak hanya menganiaya korban dengan tangan kosong, tapi juga menggunakan alat-alat tertentu yang di luar nalar.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, ada pelaku yang menganiaya korban menggunakan bambu, kabel, hingga tetesan api.

Bacaan Lainnya

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).

Gustiyana menuturkan, pelaku pertama yang melakukan penganiayaan pada Sabtu (29/7/2023) lalu ialah P.

Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi,” kata Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/7/2023) malam.

Pelaku kedua, H, menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya. Ada juga pelaku K yang menganiaya korban dengan kabel.

Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali,” ucap Gustiyana.

Pelaku terakhir yang menganiaya korban ialah S. Penganiayaan oleh S dilakukan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.

Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai,” sambung Gustiyana.

Setelah melakukan penganiayaan hingga membuat korban lemas, para pelaku pun membawa Hasanuddin ke dalam mobil.

Para pelaku yang panik membawa tubuh korban yang lemas keliling kawasan Ancol. Namun, korban yang sudah lemas akhirnya meninggal dunia di dalam mobil.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Mereka terancam 12 tahun penjara,” ucap Gustiyana.

(Wahyuni Adina Putri)

 

Pos terkait

Comment