Pensiunan Jadi Korban, Dugaan Investasi Bodong Lintas Bank Mulai Terkuak

Pensiunan Jadi Korban, Dugaan Investasi Bodong Lintas Bank Mulai Terkuak

Purwokerto – Dugaan praktik investasi bodong yang menyeret nama oknum di lingkungan Bank Mandiri Taspen kembali memunculkan korban baru. Sejumlah pensiunan mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto di Jalan Sidanegara Gang II Nomor 45, Purwokerto, Selasa (2/6/2026), guna menyerahkan dokumen dan bukti transaksi sebagai dasar pendampingan hukum.

Para korban yang sebagian besar merupakan pensiunan mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah tergiur tawaran investasi dan pengajuan kredit yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari beberapa bank.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Djoko Susanto mengungkapkan, pihaknya menemukan pola yang cukup kompleks dalam kasus tersebut. Salah satu kasus bahkan melibatkan pasangan suami istri yang semula menjadi nasabah bank lain sebelum akhirnya diarahkan untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan yang diduga tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit.

“Ada korban yang awalnya berada di Bank BNI, kemudian diarahkan ke Bank BRI melalui bujuk rayu seorang oknum yang dikaitkan dengan Mandiri Taspen. Dibuatkan akad dan proses administrasi tertentu, tetapi dana yang diterima justru langsung dipindahkan ke rekening pihak lain. Nilainya mencapai sekitar Rp150 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak pendamping hukum juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang membantu proses administrasi, mulai dari pembuatan aplikasi hingga dokumen perjanjian kredit.

“Kami melihat ada indikasi yang harus didalami lebih lanjut. Karena itu kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk perbankan yang disebut dalam laporan korban, bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan,” tegasnya.

Salah satu korban, Nartum, pensiunan Dinas Peternakan, mengaku awalnya hanya berniat mengajukan kredit. Namun dalam prosesnya, ia diarahkan oleh seseorang bernama Budika untuk mengikuti skema investasi yang menjanjikan keuntungan rutin.

“Saya mengajukan kredit dan akhirnya cair sekitar Rp162 juta. Yang saya terima Rp142 juta karena sebagian dipotong untuk asuransi. Setelah itu saya diminta mengikuti investasi. Awalnya memang ada transfer keuntungan, kadang Rp2 juta, Rp3 juta sampai Rp4 juta per bulan,” ujarnya.

Namun pembayaran keuntungan tersebut kemudian berhenti. Nartum mengaku terakhir kali menerima transfer pada 23 Mei 2026. Hingga kini dirinya masih harus menanggung kewajiban kredit meski investasi yang dijanjikan tidak lagi berjalan.

Sementara itu, istrinya, Warisem, mengaku mengalami kerugian lebih besar. Ia mengaku diminta mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Setelah proses kredit disetujui dan dana cair, ia justru diarahkan untuk mentransfer seluruh dana pinjaman sebesar Rp150 juta ke rekening seseorang bernama Imam Mahdudi yang disebut sebagai asisten dari pihak yang menawarkan investasi.

“Saya transfer Rp150 juta ke rekening BRI atas nama Imam Mahdudi pada 24 April. Itu uang hasil pinjaman saya di BNI. Sampai sekarang saya tidak menikmati uang itu bahkan seratus rupiah pun tidak,” kata Warisem.

Menurut pengakuannya, setelah dana ditransfer, dirinya kembali didorong untuk mengajukan pinjaman baru dengan nominal lebih besar. Namun tawaran tersebut ditolaknya karena mulai merasa ada kejanggalan dalam proses yang dijalani.

Jumlah korban dugaan investasi bodong yang diduga melibatkan oknum Mandiri Taspen terus bertambah. Hingga Selasa Siang, tercatat 38 orang telah melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian mencapai Rp6,5 miliar. Tim pendamping hukum kini tengah menelusuri pola transaksi dan aliran dana para korban sebagai bagian dari persiapan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam pengaduan korban belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, para korban berharap ada penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang telah menyebabkan kerugian besar bagi para pensiunan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *