Sengketa Konten TikTok Terkait Dugaan Skandal Mandiri Taspen Purwokerto Berakhir Damai

Sengketa Konten TikTok Terkait Dugaan Skandal Mandiri Taspen Purwokerto Berakhir Damai

*PURWOKERTO* – Perselisihan yang sempat mencuat di tengah ramainya pembahasan dugaan skandal kredit Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto akhirnya diselesaikan secara damai. Taufik Angger Rizal Prima Aji (30) dan pemilik akun TikTok @qomaruddinaji, Muhammad Qomaruddin Aji (34), sepakat mengakhiri sengketa melalui jalur musyawarah dengan pendekatan restorative justice.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua pihak menjalani dua kali proses mediasi yang difasilitasi kuasa hukum masing-masing. Pertemuan terakhir yang berlangsung di Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara pada Kamis (18/6/2026) menghasilkan perdamaian dan menutup seluruh persoalan yang sebelumnya berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Perselisihan bermula dari unggahan video di media sosial TikTok yang membahas dugaan praktik yang melibatkan seorang oknum karyawan Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D. Dalam unggahan tersebut terdapat penyebutan nama yang disamarkan, namun menurut Angger, keterangan yang ditampilkan dalam video dapat menimbulkan persepsi publik yang mengarah kepada dirinya.

Padahal, Angger yang bekerja sebagai marketing Bank Jateng dengan segmen nasabah pensiunan dan aparatur sipil negara menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut. Akibat unggahan itu, Angger mengaku menghadapi berbagai pertanyaan dari nasabah maupun lingkungan kerjanya. Ia menyebut muncul keraguan dari sejumlah nasabah yang selama ini mempercayakan layanan keuangan kepadanya.

“Banyak yang menghubungi dan mempertanyakan informasi tersebut. Saya juga diminta memberikan klarifikasi kepada pimpinan karena isu yang berkembang sudah menjadi perhatian luas,” ujarnya.

Menurut Angger, dampak yang dirasakan tidak hanya menyangkut pekerjaan, tetapi juga kehidupan pribadinya. Keluarga besar, termasuk kedua orang tuanya, turut merasa terkejut setelah namanya dikaitkan dengan kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Merasa nama baik dan reputasinya terdampak, Angger kemudian menunjuk Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara untuk memberikan pendampingan hukum. Namun sebelum menempuh langkah litigasi, kedua pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara dialogis. Advokat Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Angger menjelaskan bahwa tujuan utama upaya hukum yang dilakukan kliennya adalah memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang mengunggah konten.

Ia menilai bahwa meskipun video yang dipersoalkan telah dihapus, dampak yang ditimbulkan tidak serta-merta hilang karena informasi tersebut sudah terlanjur tersebar di ruang digital. “Kerugian yang dialami klien kami lebih bersifat immaterial. Kredibilitasnya dipertanyakan oleh nasabah dan lingkungan kerja. Bahkan klien kami sempat dimintai klarifikasi oleh pimpinan,” katanya.

Menurut Ade, berbagai opsi hukum sebenarnya telah dipersiapkan apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Namun komunikasi yang terbangun selama pertemuan justru membuka jalan menuju penyelesaian yang diterima kedua belah pihak.

“Melalui dua kali mediasi, para pihak dapat saling memahami posisi masing-masing. Setelah ada permintaan maaf dan klarifikasi secara langsung, klien kami menerima penyelesaian secara damai,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Qomaruddin Aji menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka yang ditunjukkan Angger sehingga persoalan tersebut dapat berakhir tanpa konflik berkepanjangan. Ia mengakui peristiwa yang dialaminya menjadi pelajaran penting mengenai kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya melalui media sosial yang memiliki daya sebar sangat cepat.

“Ini menjadi pembelajaran bagi saya bahwa setiap informasi harus dipastikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak lain,” katanya.

Bagi Angger, klarifikasi yang disampaikan secara langsung menjadi langkah penting dalam memulihkan nama baik dan kepercayaan yang sempat terganggu.

“Yang terpenting bagi saya adalah pemulihan nama baik. Sekarang persoalan sudah selesai dan tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujarnya.

Melalui siaran pers yang ditandatangani Advokat Dr. Abidillah Effendi, S.H., M.H., dan Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan konflik baru.

Penyelesaian perkara ini dinilai menjadi contoh penerapan restorative justice dalam menghadapi sengketa yang berawal dari aktivitas di ruang digital. Di tengah derasnya arus informasi dan budaya viral, penyelesaian melalui musyawarah dinilai mampu memberikan ruang bagi pemulihan hubungan sosial sekaligus menjaga kepentingan semua pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak menyatakan seluruh persoalan telah berakhir dan tidak akan dilanjutkan ke proses hukum pidana maupun perdata. Keduanya memilih menutup sengketa dengan semangat rekonsiliasi serta menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran tentang pentingnya tanggung jawab dalam bermedia sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *