SMA Muhammadiyah 4 Belik Digugat Miliaran Rupiah atas Dugaan Lalai Lindungi Siswi

SMA Muhammadiyah 4 Belik Digugat Miliaran Rupiah atas Dugaan Lalai Lindungi Siswi

Pemalang – Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diguncang gugatan hukum terhadap SMA Muhammadiyah 4 Belik terkait dugaan kelalaian dalam melindungi peserta didik hingga berujung kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Gugatan perdata tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Pemalang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang atas nama Sa’inah, ibu kandung siswi berinisial DRMS yang menjadi korban.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Pemalang, Slamet Mauzun, S.H., M.H., dan Wiwit Kustiono, A.Md., S.H., menilai pihak sekolah tidak menunjukkan tanggung jawab maupun itikad baik setelah peristiwa yang dialami korban.

“Pihak sekolah selaku tergugat sama sekali tidak memiliki itikad baik, tidak meminta maaf kepada keluarga korban, dan tidak menunjukkan rasa tanggung jawab atas trauma yang dialami korban. Karena itu kami membawa persoalan ini ke ranah hukum perdata,” ujar Slamet Mauzun, Minggu (17/5/2026).

Kasus tersebut bermula saat korban mengikuti kegiatan lomba di kawasan Widuri, Pemalang, dalam rangka Milad Muhammadiyah ke-113 yang bekerja sama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pemalang pada 19 Oktober 2025 lalu.

Dalam gugatan disebutkan, pihak sekolah diduga menyewa kendaraan truk angkutan barang untuk mengangkut para siswa menuju lokasi kegiatan. Korban kemudian diminta duduk di bagian depan, tepat di samping sopir truk bernama Suhana yang kini turut menjadi pihak tergugat.

Di sepanjang perjalanan, sopir tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, mulai dari meraba tubuh korban, memaksa membuka kerudung, hingga tindakan fisik lain yang menyebabkan trauma psikis mendalam.

LBH Pemalang menilai penggunaan kendaraan angkutan barang untuk membawa siswa merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kendaraan barang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Selain itu, pihak sekolah juga dinilai lalai menjalankan kewajiban perlindungan peserta didik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan satuan pendidikan menjamin keamanan siswa dari segala bentuk kekerasan.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta yang mencakup biaya pengobatan, terapi psikologis, pendampingan hukum, hingga kerugian ekonomi keluarga. Sementara kerugian imateriil dituntut sebesar Rp3 miliar akibat trauma psikologis, rusaknya masa depan pendidikan korban, hingga tekanan sosial yang dialami keluarga.

Tidak hanya itu, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada SMA Muhammadiyah 4 Belik, mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin operasional sekolah secara permanen.

Sejumlah institusi turut dimasukkan sebagai pihak turut tergugat, di antaranya Komisi E DPRD Jawa Tengah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jawa Tengah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Tengah, hingga jajaran pimpinan Muhammadiyah tingkat wilayah dan daerah.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus sorotan serius terhadap sistem perlindungan siswa dalam kegiatan pendidikan di luar sekolah. Hingga kini, pihak SMA Muhammadiyah 4 Belik maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *