Purwokerto — Penanganan perkara dugaan penipuan berkedok spiritual dengan tersangka WI (51) kembali menjadi sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka selama beberapa bulan, proses hukum kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan sehingga memunculkan desakan dari korban dan kuasa hukum agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian.
Kuasa hukum korban, Advokat Djoko Susanto, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juli 2026 belum terdapat perkembangan yang dianggap jelas dalam penanganan perkara tersebut. Kondisi itu, menurutnya, membuat para korban terus mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan.
“Kami sudah melaporkan dugaan penipuan tersebut. Namun sampai Juli 2026, setelah beberapa bulan tersangka ditetapkan, belum ada progres yang pasti. Kami mendesak Kapolres, Kejaksaan, dan institusi terkait segera memberikan kepastian hukum,” ujar Djoko, Kamis (16/7/2026).
Menurut Djoko, korban hingga kini masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait penyelesaian perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan mengenai nasib laporan yang telah diajukan.
Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, pihak korban juga menyoroti soal status tersangka WI yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Djoko menyebut kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena terdapat perkara lain dengan dugaan tindak pidana serupa yang telah dilakukan penahanan terhadap tersangkanya.
“Kasus Mandiri Taspen, tersangkanya sudah ditahan. Sama-sama perkara penipuan. Sementara dalam perkara ini tersangka masih bebas. Ini menimbulkan pertanyaan publik. Kami berharap tidak ada prasangka buruk terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Hal senada disampaikan salah satu korban, Aditio. Ia mengatakan para korban tidak menuntut hal lain selain adanya kepastian mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Sampai di mana prosesnya. Kami juga mempertanyakan kenapa tersangkanya masih di luar. Informasi yang kami terima, tersangka hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu,” ujarnya.
Aditio menegaskan, pihak korban telah menolak opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Mereka berharap perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Polresta Banyumas menerima laporan dari korban berinisial AS, warga Sokaraja, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50,8 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, WI diduga membangun pengaruh melalui praktik pengobatan bekam yang kemudian berkembang menjadi forum kajian keagamaan rutin.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyebut tersangka diduga mengklaim dirinya sebagai cucu Sultan Hamid II Pontianak serta pewaris perkebunan sawit nasional. Melalui klaim tersebut, korban disebut diyakinkan bahwa kepemilikan kebun sawit tertentu berkaitan dengan warisan keluarga tersangka. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan pembayaran “royalti” maupun proses “pembersihan harta”. Selain itu, korban juga dijanjikan keberangkatan ibadah haji dan umrah.
Penyidik menyebut dana yang diberikan korban berasal dari berbagai sumber, mulai dari hasil penjualan lahan sawit, hasil panen, hingga bantuan kegiatan kajian. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp50,8 juta dan diduga masuk ke rekening pribadi tersangka.
Polresta Banyumas sebelumnya menyatakan WI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan kewenangan subjektif penyidik serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pendalaman perkara, penyidik juga melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), untuk mengkaji dugaan penyimpangan dalam aktivitas kajian yang dilakukan tersangka.
Desakan dari korban dan kuasa hukum tersebut membuat perkara ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi dugaan tindak pidana penipuan, tetapi juga terkait persepsi publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
Meski demikian, keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Transparansi aparat dalam menjelaskan setiap langkah penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hak korban atas kepastian hukum terpenuhi.











