130 Nasabah Desak Kredit Dibatalkan, Kuasa Hukum Minta OJK Evaluasi Bank Mandiri Taspen Purwokerto  

130 Nasabah Desak Kredit Dibatalkan, Kuasa Hukum Minta OJK Evaluasi Bank Mandiri Taspen Purwokerto

PURWOKERTO – Sekitar 130 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana mendesak agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan.

Kuasa hukum para nasabah berencana meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi operasional kantor cabang tersebut, termasuk mengusulkan pencabutan izin operasional apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum para nasabah dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan tuntutan tersebut muncul setelah tim kuasa hukum melakukan analisis terhadap perkara yang kini tengah disidik Polresta Banyumas.

Menurut Djoko, pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses layanan perbankan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Atas dasar itu, para nasabah meminta agar kewajiban kredit yang masih berjalan dihentikan atau dibatalkan.

“Setelah kami melakukan analisis, kami berpendapat terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karena itu, para nasabah meminta agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Selain persoalan kredit, kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan OJK Pusat pada pekan depan. Dalam pertemuan tersebut, mereka akan meminta regulator melakukan evaluasi terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto serta mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian para nasabah, tetapi juga meminta adanya kepastian terhadap perjanjian kredit mereka yang menurut kami perlu dihentikan atau dibatalkan,” kata Djoko.

Langkah hukum lainnya juga ditempuh dengan mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kuasa hukum meminta agar rekening sekitar 130 nasabah yang mereka dampingi dipertimbangkan untuk diblokir sementara guna mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum masih berlangsung.

Menurut Djoko, permohonan tersebut diajukan karena banyak nasabah merasa tetap dibebani kewajiban membayar cicilan di tengah penyelesaian perkara yang belum tuntas.

Sementara itu, Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai bank. Penyidik kini tidak hanya mendalami tindak pidana pokok, tetapi juga menelusuri aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan hingga Kamis (2/7/2026), penyidik telah menerima laporan dari 16 nasabah dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Selain melakukan asset tracing, penyidik juga mengembangkan perkara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *