Banyumas – Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Wisnu Pujiono alias Puji bin Majidi (alm), terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan remaja bernama Latifa Fawwas Solekha (16) di wilayah Sokaraja. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amelia Putrina Lumban Tobing dengan hakim anggota Bilden dan Jeffry Pratama. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Banyumas, Annisa Nurjanah Tuarita, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
“Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Annisa kepada awak media usai persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Muhammad Ikhsan, S.H., menyatakan menolak putusan tersebut dan langsung mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda Adelina, M.H., menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Dengan diajukannya banding oleh pihak terdakwa, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengadilan Negeri Banyumas mempersilakan para pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila masih terdapat keberatan terhadap putusan majelis hakim.
Di sisi lain, keluarga korban menyatakan menerima putusan tersebut. Ayah korban, Rasdi, menilai vonis tiga tahun penjara telah memberikan rasa keadilan bagi keluarganya, meski pihak terdakwa memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat banding.
“Kalau menurut saya putusan itu sudah adil. Dari keluarga korban sudah menerima. Kalau terdakwa mengajukan banding, silakan saja. Kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Rasdi.
Namun demikian, Rasdi mengaku masih mempertanyakan penanganan hukum terhadap truk tangki LPG yang turut terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang mengoperasikan kendaraan tersebut.
Didampingi penasihat hukumnya, H. Joko, Rasdi berencana menemui Unit Lalu Lintas Polresta Banyumas guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan terhadap keterlibatan truk tangki LPG dalam peristiwa yang merenggut nyawa putrinya.
“Kami hanya berharap seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam kecelakaan ini diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang terkesan lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.
Kasus kecelakaan yang menewaskan Latifa Fawwas Solekha menjadi perhatian publik di Banyumas. Dengan masih berlangsungnya proses banding, perkara tersebut akan berlanjut di pengadilan tingkat yang lebih tinggi hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.











