130 Nasabah Desak OJK Evaluasi Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Minta Perjanjian Kredit Ditinjau

130 Nasabah Desak OJK Evaluasi Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Minta Perjanjian Kredit Ditinjau

*PURWOKERTO* – Polemik dugaan penggelapan dana nasabah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto semakin meluas. Tidak hanya menuntut pengembalian dana, sekitar 130 nasabah yang didampingi tim kuasa hukum Peradi SAI Purwokerto kini meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi terhadap operasional kantor cabang tersebut. Mereka juga mendesak agar perjanjian kredit para nasabah dihentikan atau dibatalkan, karena diduga berkaitan dengan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Kuasa hukum para nasabah, Djoko Susanto, SH, menyampaikan bahwa permintaan tersebut merupakan hasil kajian hukum setelah mencermati perkara dugaan penggelapan dana nasabah yang saat ini masih dalam tahap penyidikan Polresta Banyumas.

Menurutnya, terdapat indikasi bahwa prinsip kehati-hatian dalam layanan perbankan tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, para nasabah meminta adanya kepastian hukum terkait status perjanjian kredit yang hingga kini masih membebani mereka.

“Setelah kami melakukan analisis, kami menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Karena itu, para nasabah meminta agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan,” ujar Djoko, Kamis (2/7).

Tidak hanya berhenti pada tuntutan pembatalan kredit, kuasa hukum juga menjadwalkan koordinasi dengan OJK Pusat pada pekan depan. Dalam pertemuan tersebut, mereka akan meminta regulator melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak kuasa hukum juga akan mengusulkan agar OJK mempertimbangkan pencabutan izin operasional kantor cabang tersebut.

Djoko menegaskan bahwa perjuangan para nasabah tidak semata-mata terkait pengembalian dana yang diduga hilang akibat ulah oknum, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas seluruh perjanjian kredit yang masih berjalan.

Selain mengajukan permohonan kepada OJK, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka meminta agar rekening sekitar 130 nasabah yang didampingi dapat diblokir sementara, guna mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum berlangsung.

Langkah tersebut ditempuh karena para nasabah mengaku masih dibebani kewajiban pembayaran cicilan di tengah proses penyidikan yang belum selesai, sementara dana yang mereka simpan diduga menjadi korban penggelapan.

Di sisi lain, penyidikan yang dilakukan Polresta Banyumas terus berkembang. Polisi tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana penggelapan, tetapi juga melakukan pelacakan aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, hingga Kamis (2/7), sebanyak 16 nasabah telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Selain melakukan *asset tracing*, penyidik juga mengembangkan perkara dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat atau menikmati aliran dana hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *