2 Remaja Pembuang Janin Bayi Berusia 7 Bulan Ditangkap Polisi Koja Jakarta Utara
Jakarta – Kepolisian Berhasil menangkap dua orang pelaku yang sengaja membuang janin bayi berusia 7 bulan di kawasan Koja, Jakarta Utara. Sepasangan kekasih berinisial MFS (19) dan ZPA (17) ditangkap polisi lantaran melakukan aborsi secara ilegal.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, kedua Pelaku pasangan ini tega membuang jasad bayinya dekat pompa air. Kedua pasangan ini sebelumnya telah bersepakat untuk menggugurkan bayi di dalam kandungan ZPA tersebut.
“Jadi ZPA tengah hamil hasil hubungannya dengan MFS. Mereka lantas sepakat untuk menggugurkan kandungan ZPA,” ujar Ahmad saat ditemui di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2025).
Kemudian, sebelumnya pada Sabtu (25/1/2025) kedua pasangan ini menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itu ZPA sengaja meminum obat untuk menggugurkan janin tersebut.(Kata Fuady)
“Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi. Dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok,” ucapnya.
ZPA lalu membungkus janinnya tersebut ke dalam sebuah kantong plastik. Bersama-sama kekasihnya, mereka bergerak ke arah pompa air dan membuang korban di lokasi.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (27/1/2025). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Koja.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Wahyuni adina putri)
Comment