Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, trihexy dan mersi berdasarkan dari laporan masyarakat ttg maraknya peredaran obat keras ilegal yg di targetkan kepada para nelayan/Abk kapal di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara.
Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa, SIK, MH di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para abk kapal perikanan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para abk kapal perikanan,” katanya.
Ia mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo, SE, S.I.K, mengatakan pengungkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya sehingga dilakukan penangkapan terhadap Sdri. N dan Sdri. RR di Kios yang berada di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dimana total yang diamankan sebanyak 23.284 butir obat keras illegal. Dari tangan tersangka, polisi menyita jenis jenis obat keras illegal terdiri dari : tramadol, hexymer 2 trihexyphenidyl ukuran 2 mg, trihexyphenidyl ukuran 2 mg dan mersi riklona clonazepam. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
(Wahyuni adina putri)











