PURWOKERTO – Jumlah korban dugaan investasi bodong yang melibatkan nasabah pensiunan terus bertambah. Hingga Minggu, sebanyak 80 pensiunan tercatat telah melapor dan meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) yang berlokasi di Gang 2, Jalan Sidanegara No 45, Purwokerto. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
Para korban yang mayoritas merupakan pensiunan dan purnawirawan tersebut datang untuk berkonsultasi sekaligus menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan investasi bermasalah yang mereka ikuti. Mereka berharap mendapatkan kepastian hukum serta pendampingan dalam upaya memperjuangkan hak-haknya.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto. Menurutnya, peristiwa yang menimpa para pensiunan tersebut sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya terjadi.
“Kami dari Peradi SAI tentu sangat menyesalkan kejadian ini. Apalagi yang menjadi korban adalah para pensiunan dan purnawirawan.
Kondisi seperti ini tidak layak terjadi dan harus segera mendapatkan penyelesaian,” kata Harry Ponto saat memberikan tanggapan terkait penanganan kasus tersebut.
Ia menilai pihak Bank Mandiri Taspen perlu turun tangan secara aktif untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dialami para korban. Menurutnya, penyelesaian yang berlarut-larut hanya akan semakin memberatkan para pensiunan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Mandiri Taspen harus segera mengambil tindakan dan membantu menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai kasus ini terus berlarut-larut karena yang menjadi korban adalah masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari dana pensiun,” ujarnya.
Harry juga mengapresiasi langkah Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto yang membuka layanan pendampingan bagi para korban. Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir membantu masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Organisasi advokat harus hadir untuk masyarakat. Saya mendukung penuh upaya yang dilakukan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto agar dapat memberikan pendampingan secara maksimal kepada para korban,” katanya.
Sementara itu, tim Klinik Hukum Peradi SAI masih membuka posko pengaduan bagi korban lain yang merasa mengalami kerugian serupa. Hingga saat ini proses pendataan dan pengumpulan bukti masih terus dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum yang akan ditempuh guna memperjuangkan hak para korban.
Dengan terus bertambahnya jumlah pelapor, para korban berharap ada penyelesaian yang cepat dan transparan sehingga kerugian yang mereka alami dapat segera mendapatkan kejelasan.











