Pensiunan”
*PURWOKERTO* – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret puluhan nasabah pensiunan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus menjadi sorotan. Mantan Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Polda Jawa Tengah, Kompol (Purn) Dwi Budianto, menilai penyelidikan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada dugaan keterlibatan pelaku di tingkat lapangan.
Menurut Dwi, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur perbankan, termasuk menelusuri sejauh mana pengetahuan dan pengawasan pimpinan terhadap aktivitas yang diduga merugikan para nasabah pensiunan tersebut.
“Dalam sistem perbankan, pimpinan memiliki fungsi pengawasan. Karena itu perlu didalami apakah tindakan tersebut diketahui atau tidak oleh pihak yang memiliki kewenangan. Penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan,” ujarnya.
Dwi menilai sulit mempercayai jika transaksi bernilai miliaran rupiah yang berlangsung dalam kurun waktu lama dapat berjalan tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal bank. Menurutnya, sistem perbankan modern telah terintegrasi secara digital sehingga aktivitas keuangan dalam jumlah besar semestinya dapat dipantau melalui mekanisme kontrol yang tersedia.
“Jika nilainya mencapai miliaran rupiah dan berlangsung bertahun-tahun, tentu perlu diuji bagaimana mekanisme pengawasannya berjalan. Ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” katanya.
Berdasarkan data yang diterimanya, total kerugian yang dialami para korban saat ini diperkirakan mencapai Rp18,6 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi membuka ruang pengembangan perkara ke tindak pidana lain yang lebih luas.
“Angka kerugian Rp18,6 miliar bukan jumlah kecil. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara serius dan komprehensif,” ujarnya.
Dwi menilai penerapan pasal penipuan dan penggelapan yang saat ini digunakan dalam proses hukum merupakan langkah awal. Namun, setelah seluruh data korban dan alat bukti terkumpul, perkara tersebut berpotensi dikembangkan dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Undang-Undang Perbankan.
“Potensi penerapan TPPU maupun Undang-Undang Perbankan tentu ada, tetapi semuanya harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum,” katanya.
Dwi mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah praktisi dan ahli perbankan terkait mekanisme yang diduga digunakan dalam kasus tersebut. Dari berbagai pandangan yang diperolehnya, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut sulit dilakukan oleh satu orang tanpa adanya proses dan mekanisme yang berjalan di dalam sistem.
Ia menjelaskan bahwa setiap pencairan kredit maupun transaksi keuangan di perbankan memiliki prosedur operasional standar yang harus dilalui, mulai dari survei, analisis kelayakan, verifikasi hingga pengawasan berlapis. “Setiap transaksi memiliki jejak administrasi dan proses yang jelas. Karena itu perlu ditelusuri siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanismenya bisa berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah korban yang melapor terus mengalami peningkatan. Hingga awal Juni 2026, sedikitnya 87 orang telah menyampaikan pengaduan kepada tim pendamping hukum yang menangani perkara tersebut.
Sejumlah pengacara dari berbagai daerah juga disebut mulai mengarahkan korban untuk bergabung dalam langkah hukum bersama guna memperkuat posisi para nasabah yang merasa dirugikan.
“Korban terus bertambah. Ini menunjukkan persoalan yang terjadi perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait,” kata Dwi.
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adi Satria. Menurut Dwi, komunikasi dengan jajaran pimpinan Bank Mandiri terkait persoalan tersebut telah dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari solusi dan perlindungan bagi para korban.
Saat ini, korban bersama tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk penyusunan strategi hukum yang lebih komprehensif. Salah satu usulan yang mengemuka adalah permohonan pemblokiran sementara rekening tertentu guna mengamankan kepentingan para korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami ingin memastikan tidak ada kerugian tambahan dan hak-hak para korban dapat terlindungi selama proses hukum berjalan,” ujarnya.
Sebagai mantan penyidik TPPU, Dwi menilai penyelidikan perlu membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban korporasi apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana. Menurutnya, kasus yang melibatkan lembaga keuangan dengan sistem pengawasan internal yang ketat harus ditangani secara transparan dan profesional agar seluruh fakta dapat terungkap.
“Semua kemungkinan harus dibuka dalam proses penyidikan. Namun yang paling penting saat ini adalah mengumpulkan alat bukti, melindungi korban, dan memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif,” pungkasnya.
Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan nasabah pensiunan di Mandiri Taspen Purwokerto kini menjadi perhatian luas. Selain menimbulkan kerugian miliaran rupiah, perkara tersebut juga dinilai menjadi ujian bagi efektivitas sistem pengawasan perbankan serta perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia.











