Djoko Susanto Kritik Penyidik, Penanganan Kasus Penipuan Dinilai Timbulkan Ketidakadilan

*Djoko Susanto Kritik Penyidik, Penanganan Kasus Penipuan Dinilai Timbulkan Ketidakadilan*

PURWOKERTO — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok tokoh spiritual yang mengaku sebagai keturunan Sultan Amin. Dalam perkara ini, pelaku diduga memanfaatkan pengaruh psikologis dan doktrin agama untuk menguras harta para korban yang mayoritas merupakan pengusaha mapan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa pelaku secara khusus menyasar orang-orang yang memiliki kekayaan dan usaha yang sedang berkembang. “Pelaku hanya menargetkan korban yang memiliki kekayaan dan usaha,” ujar Petrus.

Menurutnya, modus pelaku dilakukan secara sistematis melalui pendekatan personal dalam forum kajian keagamaan. Dari komunikasi yang berlangsung terbuka, pelaku menggali informasi pribadi korban untuk kemudian digunakan sebagai alat tekanan psikologis.

Salah satu korban berinisial AS, misalnya, sempat menceritakan usaha perkebunan sawit miliknya. Dari informasi tersebut, pelaku kemudian membangun narasi bahwa bisnis sawit korban merupakan hasil haram dan bentuk pencurian. “Pelaku menyerang langsung sumber penghidupan korban dengan menyebut usaha sawitnya haram,” kata Kapolresta.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengetahui korban dan istrinya memiliki usaha jasa pengiriman paket. Celah itu kembali dimanfaatkan untuk menanamkan rasa takut bahwa bisnis ekspedisi berpotensi membawa barang-barang tidak jelas dan melanggar aturan agama.

“Pelaku menyentuh rasa takut korban dari dua sisi sekaligus, yaitu usaha sawit dan usaha ekspedisi,” lanjutnya.

Polisi juga mengungkap kuatnya pengaruh pelaku terhadap para pengikutnya. Dalam pemeriksaan, pelaku bahkan mengklaim istri korban secara aktif menyerahkan uang dan meminta seluruh hasil usaha diserahkan kepada dirinya.

“Pelaku mengaku korban lebih percaya uang dipegang oleh dirinya sendiri. Ini menunjukkan betapa dalam pengaruh psikologis terhadap para jemaah,” jelas Petrus.

Fakta lain yang mencengangkan, tidak satu pun jamaah melakukan verifikasi terhadap identitas pelaku. Sejumlah saksi mengaku hanya memperoleh informasi dari sesama anggota kajian bahwa pelaku adalah cucu Sultan Amin.

“Tidak ada verifikasi identitas sama sekali. Mereka hanya mendengar dari teman-teman kajian,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menyoroti keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena berbeda dengan penanganan kasus penipuan lain.

“Itu memang hak penyidik karena pasalnya bisa ditahan atau tidak. Tapi jika dibandingkan perkara lain, ini menjadi pengecualian yang menimbulkan disparitas perlakuan,” ujar Djoko.

Ia menilai sikap tersebut berpotensi memunculkan kecemburuan sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kasus penipuan lain hampir semuanya ditahan. Ini menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap penyidik,” tegasnya.

Djoko menjelaskan, meski ancaman hukuman dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun, KUHAP tetap membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penahanan karena termasuk pasal pengecualian.

“Kalau mengacu KUHAP lama Pasal 21, ada pasal pengecualian yang memungkinkan penahanan. Jadi seharusnya bisa diterapkan juga dalam perkara ini,” katanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Banyumas karena memperlihatkan bagaimana manipulasi psikologis berbasis agama dan status sosial dapat digunakan untuk mengendalikan korban hingga menyerahkan aset secara sukarela. Polisi masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan kajian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *