Iming-iming Deposito Rp2 Juta per Bulan Berujung Petaka, Pensiunan Menangis di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Iming-iming Deposito Rp2 Juta per Bulan Berujung Petaka, Pensiunan Menangis di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

PURWOKERTO — Gelombang korban dugaan investasi bodong yang menyeret nama eks karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus bertambah. Hingga Jumat malam, sedikitnya delapan pensiunan mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI di Jalan Sidanegara Nomor 45 Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum setelah tabungan dan dana pensiun mereka diduga raib digelapkan.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengungkapkan sebagian besar korban merupakan pensiunan PNS nasabah Bank Mandiri Taspen yang sejak pertengahan 2025 ditawari program investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi oleh oknum bernama Dika.

“Modusnya hampir sama. Korban ditawari investasi yang disebut deposito dengan keuntungan tetap setiap bulan. Semua proses terjadi di lingkungan kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto,” kata Djoko.

Menurutnya, hingga pukul 20.00 WIB, korban masih terus berdatangan melapor. Kondisi tersebut menunjukkan skala dugaan penipuan jauh lebih besar dibanding yang terungkap sebelumnya.

“Pertanyaannya sekarang, negara ke mana? OJK dan otoritas pengawasan ke mana? Mereka digaji negara untuk melakukan pengawasan, tetapi kasus seperti ini justru dibiarkan sampai banyak pensiunan menderita,” ujarnya tajam.

Djoko juga menyebut pihaknya menemukan dugaan bahwa dana para korban digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi pelaku. Oknum Dika diduga merupakan salah satu pemilik usaha kedai di wilayah Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Banyumas.

“Kami menduga uang para nasabah dipakai sebagai modal usaha pribadi. Publik bisa melihat sendiri bahwa yang bersangkutan memang terafiliasi dengan usaha tersebut,” katanya.

Ia menilai praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa lemahnya pengawasan internal perbankan. Terlebih, mayoritas korban merupakan pensiunan dengan kondisi ekonomi terbatas yang kini harus hidup dalam tekanan berat akibat cicilan kredit dan hilangnya penghasilan.

Salah satu korban, SR, warga Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, mengaku menyetor uang sebesar Rp45 juta setelah diyakinkan bahwa dana tersebut merupakan deposito resmi dengan keuntungan Rp2 juta per bulan.

“Tadinya saya ambil di Bank Mandiri Taspen, lalu dijelaskan ini deposito. Katanya tiap bulan dapat Rp2 juta,” ujar SR.

Pada tujuh bulan pertama, korban memang menerima transfer keuntungan sebagaimana dijanjikan. Namun memasuki Mei 2026, pembayaran mendadak berhenti tanpa penjelasan.

“Awalnya lancar tujuh bulan ditransfer Rp2 juta terus. Tapi sekarang sudah tidak ada,” katanya.

Ironisnya, korban mengaku hanya menerima uang pensiun sekitar Rp714 ribu per bulan setelah sebagian besar dipotong angsuran kredit.

“Dipakai buat angsuran Rp600 ribu. Tinggal sekitar Rp100 ribuan. Untuk makan ikut anak,” ucapnya lirih.

Pengakuan korban lainnya juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak. SR menyebut pernah ditelepon oknum Dika dan diminta tidak berkata jujur kepada tim dari kantor pusat Bank Mandiri Taspen yang datang melakukan pemeriksaan.

“Saya disuruh bilang dokumennya hilang. Katanya jangan jujur sama orang pusat,” ungkap SR.

Menurut korban, tim dari kantor pusat sebenarnya datang untuk menelusuri dugaan penyimpangan transaksi yang mulai terendus sejak April lalu.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Banyumas karena melibatkan pensiunan yang diduga dijadikan sasaran empuk investasi berkedok deposito. Para korban berharap dana mereka dapat dikembalikan dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *