PURWOKERTO — Dugaan praktik investasi bodong yang menyeret nama oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto memicu keresahan para nasabah pensiunan. Sedikitnya tujuh korban melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kuasa hukum para korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dalam proses pengucuran kredit kepada para pensiunan. Menurutnya, mayoritas korban berusia di atas 58 tahun, namun tetap diberikan fasilitas kredit dengan tenor panjang hingga 15 sampai 20 tahun.
“Secara aturan, pensiunan maksimal mendapatkan tenor kredit lima tahun. Namun dalam kasus ini ada yang diberi tenor 17 tahun, 20 tahun, bahkan lebih. Ini patut diduga sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan,” kata Djoko saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantornya Purwokerto Jumat (29/5/2026) siang.
Ia menyebut sejumlah korban mengalami kerugian bervariasi. Korban berinisial S mengalami kerugian sekitar Rp170 juta, Neneng sekitar Rp139 juta, Dina sekitar Rp170 juta, sementara korban berinisial J mencapai Rp349 juta.
Djoko menegaskan pihaknya menduga praktik tersebut tidak dilakukan secara individual semata, melainkan melibatkan sistem internal karena seluruh transaksi, penandatanganan dokumen, hingga penyerahan dana disebut terjadi di lingkungan kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
“Tidak mungkin semua proses berjalan tanpa diketahui pihak internal. Mulai dari pimpinan cabang, analis kredit, hingga surveyor seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mendesak Komisi VI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik pusat maupun daerah, untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
“Kami meminta Komisi VI DPR RI memanggil Direktur Utama Bank Mandiri karena Mandiri Taspen merupakan bagian dari grup Bank Mandiri. OJK juga jangan tinggal diam karena kasus ini sudah memprihatinkan,” katanya.
Selain meminta pengembalian dana para korban, Djoko menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum perdata guna membatalkan perjanjian kredit yang dinilai bermasalah. Ia juga memberi ultimatum kepada pihak Bank Mandiri Taspen Purwokerto agar menunjukkan itikad baik dalam waktu 3 x 24 jam.
“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu korban, Siyamto, warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mengaku kini kesulitan menikmati dana pensiun Rp. 170 Juta yang selama ini disimpan di Bank Mandiri Taspen. Ia menyebut dana tersebut sebelumnya dijanjikan memberikan keuntungan bunga, namun belakangan justru tidak dapat dicairkan.
“Rencananya uang itu untuk biaya kuliah anak tahun ini. Sekarang gaji tidak keluar, keuntungan bunga juga tidak masuk. Saya jadi bingung,” ujar Siyamto.
Menurut pengakuannya, selama dua tahun mengikuti program yang ditawarkan oknum pegawai tersebut, sebagian dana sempat diterima, namun kemudian ditarik kembali melalui mekanisme pemindahan rekening dari bank sebelumnya ke rekening Mandiri Taspen.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Banyumas karena mayoritas korban merupakan pensiunan yang menggantungkan hidup dari dana pensiun bulanan mereka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen Purwokerto terkait tudingan tersebut.











