Dua Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi

Dua Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi

Purwokerto — Dua nasabah Bank Mandiri Taspen mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (28/5/2026) Siang, untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan penipuan investasi yang menyeret nama oknum pegawai bank.

Kedua korban yakni Nur Happy Wida Meirisa, warga Kelurahan Patahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, dan Aman Santoso, warga Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Keduanya mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat tawaran investasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto bernama Dika.
Aman Santoso, mengungkapkan awalnya dirinya merupakan nasabah pensiunan yang rutin mengambil dana pensiun di Bank Mandiri Taspen. Setelah menjadi nasabah sekitar satu tahun, ia mengaku mendapat tawaran promo pinjaman dari pihak bank.

“Awalnya saya ditawari promo pinjaman. Saya sempat memastikan ke bagian keamanan bank dan disebut memang benar. Setelah proses berjalan akhirnya terjadi pinjaman atas nama saya sebesar Rp325 juta,” ujarnya.

Dari total pinjaman tersebut, setelah dipotong biaya lain dan asuransi, dana yang diterima sebesar Rp290 juta. Namun korban mengaku hanya menerima Rp60 juta, sementara sisanya sekitar Rp230 juta disebut digunakan untuk investasi oleh oknum tersebut.

Menurut korban, dalam 10 bulan pertama dirinya menerima keuntungan sekitar Rp6 juta per bulan. Namun nominal tersebut terus menurun menjadi Rp3 juta hingga terakhir hanya Rp2 juta per bulan.

“Yang saya pahami uang itu akan diinvestasikan. Saya menerima keuntungan, tapi nilainya terus turun dan tidak sesuai kesepakatan awal,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengatakan hingga saat ini terdapat sedikitnya tiga korban yang telah melapor terkait kasus serupa.

“Hari ini ada dua korban yang datang meminta pendampingan hukum. Bu Nur Happy mengalami kerugian sekitar Rp127 juta, sedangkan Pak Aman sekitar Rp230 juta. Modusnya hampir sama dengan peristiwa sebelumnya,” ujar Djoko.

Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 2024 saat terduga pelaku masih berstatus sebagai pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Menurut Djoko, pihaknya telah melayangkan somasi terbuka kepada Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto serta kepada oknum bernama Dika agar segera bertanggung jawab atas kerugian para korban.

“Kami meminta agar pihak terkait segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya,” katanya.

Djoko juga meminta perhatian Direktur Utama Danantara Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan perbankan.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dunia perbankan. Kami meminta OJK dan pihak terkait mengambil langkah serius agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tetap terjaga,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *