Jakarta – Dua pelaku percobaan penculikan terhadap GH (70) pria lanjut usia (lansia) di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara akhirnya ditangkap.
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, pihaknya telah menangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (25) di lokasi berbeda.
Polisi awalnya menangkap pelaku CW berdasarkan laporan dan rekaman CCTV yang ada pada saat kejadian. Tidak lama berselang, pelaku FAP juga ditangkap sebuah tempat kebugaran.
“Jadi otak pelaku adalah CW,” ungkap Agta di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/6/2026).
Agta menceritakan aksi percobaan penculikan itu dilandasi oleh keinginan pelaku CW yang gelap mata lantaran kisah cintanya dengan anak korban, tidak mendapatkan restu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rangkaian kejadian, motif tersangka diduga adalah karena asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban,” ucap Agta.
Pelaku CW kemudian nekat menculik korban dengan meminta bantuan pelaku FAP yang juga kenalannya di sebuah tempat kebugaran. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu alasan dirinya tidak mendapat restu.
Namun percobaan penculikan itu gagal lantaran korban memberikan perlawanan saat akan dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner yang dibawa para pelaku.
Belakangan diketahui bahwa mobil Toyota Fortuner yang dibawa para pelaku ternyata menggunakan plat nomor palsu. Pada saat kejadian memakai plat B 1168 PAC lalu berganti menjadi B 44 BE.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 17, Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Wahyuni adina putri)











