eportal.id, Mojokerto – Video yang memperlihatkan keluarga pasien corona dimintai uang sebesar Rp3 juta untuk pemulasaran jenazah oleh petugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, Jawa Timur viral di media sosial.
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, Jawa Timur, menegaskan, masalah video petugasnya meminta biaya Rp 3 juta untuk pemulasaraan jenazah PDP corona telah selesai.
Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Sugeng Mulyadi mengatakan, masalah tersebut dipicu salah paham dan telah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga pasien. Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Isi rekaman video
Beberapa hari terakhir, beredar luas sebuah video saat keluarga pasien mempertanyakan uang sebesar Rp 3 juta yang diminta petugas rumah sakit.
Petugas menyebutkan, uang itu akan digunakan untuk biaya pemulasaraan jenazah pasien yang meninggal.
Keluarga pasien terlihat beberapa kali mengutarakan keluhannya kepada petugas. Mereka mempertanyakan uang itu.
Lalu, mereka akhirnya menyerahkan uang Rp 3 juta kepada petugas untuk mengurus jenazah.
Tak hanya itu, pihak keluarga memaksa petugas memberikan kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran uang tersebut.
“Rumah Sakit dr Wahidin Sudirohusodo. Bu Wali (Wali Kota Mojokerto) tolong diperhatikan,” kata salah satu keluarga pasien dalam rekaman itu.
2. Pasien PDP meninggal hasil tes swab keluar
Sugeng menjelaskan, keluarga di rekaman tersebut adalah keluarga seorang pasien PDP berinisial JSH, warga Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
Pasien PDP tersebut memang meninggal di RSUD Wahidin Sudirohusoso meninggal pada usia 60 tahun.
Menurut Sugeng, kondisi pasien semakin memburuk dan meninggal sebelum tes swab keluar.
“Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal. Rencana mau dilakukan uji swab, tapi keburu meninggal,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
3. Rincian biaya 3 juta dan pakai aturan lama
Menurut Sugeng, masalah itu muncul karena petugas rumah sakit yang menangani jenazah pasien itu memakai aturan lama.
Padahal, dalam aturan telah dijelaskan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP bisa diklaim.
Selain kesalahpahaman petugas, pertengkaran itu juga terjadi karena pihak keluarga tak kuasa mengontrol emosi.
“Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama,” kata Sugeng.
4. Uang telah dikembalikan
Dalam kasus tersebut, Sugeng menjelaskan, uang sebesar Rp 3 juta itu hanya sebagai jaminan dan telah dikembalikan ke pihak keluarga pasien.
Sugeng membenarkan bahwa petugas itu tak langsung mengembalikan uang karena menunggu keluarga pasien datang ke rumah sakit.
“Pada pagi harinya, dia (petugas) konfirmasi kepada atasannya, tapi belum sempat mengembalikan uangnya. Kesalahpahaman lagi, petugasnya menunggu keluarga datang. Karena saling menunggu, akhirnya meletus itu,” ujar Sugeng.
Berikut ini video saat keluarga jenazah pasien corona dimintai uang Rp3 juta untuk pemulasaran jenazah:
(kompas.com)
Comment