Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan oleh JPU Neny Wuri Handayani.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa M. Imron Firdaus alias Edo bin H. Moh. Dori Holis (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut jaksa, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, maupun pengaruh yang timbul dari hubungan tertentu untuk memaksa atau menggerakkan korban melakukan atau membiarkan terjadinya persetubuhan maupun perbuatan cabul. Perbuatan tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi sebagai atasan, pemberi kerja, atau pengurus terhadap orang yang bekerja dengannya.
Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan status sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Satu buah dress panjang berwarna putih bermotif pelangi dan satu unit telepon genggam merek ZTE Blade A31 Plus diminta untuk dikembalikan kepada saksi Faza Afridatul Azizah.
Sementara itu, satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih mutiara tahun 2022 dengan nomor polisi N 1398 ML diminta untuk dikembalikan kepada saksi Nur Hasan.
Adapun satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max yang turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut diminta untuk dirampas untuk negara. Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











