JAKARTA – Upaya pemulihan hak para nasabah korban dugaan penipuan berkedok kredit investasi yang diduga melibatkan oknum di Mandiri Taspen Purwokerto mendapat perhatian dari Komisi VI DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan siap berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, untuk membantu penyelesaian persoalan yang menimpa puluhan nasabah tersebut.
Komitmen itu disampaikan usai pertemuan keduanya di ruang kerja Adisatrya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama memperjuangkan pemulihan hak para korban yang sebagian besar merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan purnawirawan.
Adisatrya mengatakan dirinya akan mendorong penyelesaian kasus melalui jalur komunikasi dengan jajaran direksi hingga Direktur Utama Bank Mandiri guna mencari solusi terbaik bagi para korban.
“Saya akan mendorong penyelesaian dengan membangun komunikasi kepada jajaran direksi, termasuk Direktur Utama Mandiri, agar persoalan ini dapat segera menemukan jalan keluar,” ujar politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Banyumas-Cilacap tersebut.
Ia juga mengapresiasi langkah Peradi SAI Purwokerto yang selama ini telah menerima pengaduan dan memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Menurutnya, data dan perhitungan kerugian yang tengah dihimpun oleh tim kuasa hukum akan menjadi dasar dalam memperjuangkan hak-hak para nasabah.
“Pak Djoko selama ini telah melakukan pendampingan hukum kepada para korban. Nantinya data kerugian yang dihimpun akan menjadi bahan penting dalam proses penyelesaian,” katanya.
Adisatrya menegaskan, secara prinsip dirinya berkomitmen untuk membantu mencarikan solusi agar para korban dapat memperoleh kembali hak-haknya.
“Dengan kolaborasi ini kami berharap proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat sehingga hak-hak para korban dapat dipulihkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto sekaligus kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian penyelesaian bagi para nasabah yang dirugikan.
Menurut Djoko, pihaknya terus membuka posko pengaduan dan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang mengaku menjadi korban. Selain itu, tim hukum juga sedang menghitung secara rinci total kerugian yang dialami para nasabah.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para nasabah. Pertemuan dengan Pak Adisatrya menjadi langkah positif karena beliau siap menjembatani komunikasi dan membantu masyarakat yang terdampak dalam kasus ini,” katanya.
Djoko mengungkapkan, gelombang pengaduan terus bertambah sejak laporan pertama diterima pada 13 Mei 2026. Hingga Rabu (3/6/2026), sebanyak 50 korban telah memberikan kuasa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Dari hasil pendataan sementara, total kerugian para korban diperkirakan telah menembus lebih dari Rp11 miliar. Nilai kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.
“Jumlah korban yang terus bertambah menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Korbannya cukup banyak dan berasal dari berbagai kalangan,” ujar Djoko.
Mayoritas korban diketahui merupakan pensiunan ASN dan purnawirawan yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghidupan utama. Mereka berharap adanya penyelesaian yang adil sehingga dana yang telah disetorkan dapat kembali dan hak-hak mereka dapat dipulihkan.
Kasus dugaan investasi bodong ini hingga kini masih menjadi perhatian publik dan terus didalami oleh pihak-pihak terkait, seiring bertambahnya jumlah korban yang melaporkan kerugian yang dialami.











