Kejari dan Forkopimda Probolinggo Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara

oplus_16
Kota Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (3/6/2026).

Dari berbagai kasus yang ditangani, perkara narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi dengan persentase lebih dari 70 persen.

Kegiatan pemusnahan barang bukti digelar di lingkungan Kejari Kota Probolinggo, dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari serta perwakilan instansi terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga menjadi kewajiban kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi pemusnahan.

Berdasarkan data Kejari Kota Probolinggo, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 337,44 gram sabu-sabu, 279 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, 3.862 butir dextromethorphan, serta 2.000 butir pil berlogo Y.

Selain itu, petugas juga memusnahkan 29 unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi narkotika dan 19 timbangan digital yang dipakai untuk menimbang sabu-sabu. Barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit dan minuman keras tradisional juga turut dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan mesin blender, telepon genggam dirusak menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kajari Kota Probolinggo Lilik Setyawan menjelaskan, bahwa dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Meski kondisi di Kota Probolinggo belum dapat dikategorikan sebagai darurat narkoba, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan.

“Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, jumlahnya lebih dari 70 persen. Memang jika dibandingkan dengan daerah lain kuantitasnya tidak terlalu besar, tetapi tetap perlu diwaspadai. Peran seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar Lilik.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dan perubahan perilaku anak-anak mereka sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.

Menurutnya, pengawasan dari lingkungan keluarga menjadi salah satu kunci utama untuk mencegah masuknya pengaruh narkotika ke dalam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika melalui edukasi dan sosialisasi yang menyasar lingkungan pendidikan.

“Pencegahan narkotika menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah Kota Probolinggo akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba, khususnya di sekolah-sekolah agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Ina.

Meski demikian, ia menilai kondisi Kota Probolinggo, saat ini masih belum berada pada tahap darurat narkotika. Namun langkah antisipatif dan edukatif harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan barang-barang terlarang di wilayah Kota Probolinggo.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *