Jakarta – Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku pencurian aki truk trailer yang selama ini meresahkan para sopir dan pengusaha logistik di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JA (36) dan A (19).
Para pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya pada 23 April 2026.
Menurut Kasat Reskrim AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa, pengungkapan kasus tersebut bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian aki kendaraan logistik di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi meningkatkan patroli preventif di sejumlah titik rawan yang kerap dilalui kendaraan trailer dan truk kontainer.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar jalan kawasan pelabuhan.
Polisi kemudian melihat satu pelaku berada di atas truk trailer yang sedang berjalan.
Kemudian, pelaku tersebut melempar aki dari atas kendaraan ke pinggir jalan.
Aki yang dilempar itu langsung diambil rekannya yang mengikuti truk menggunakan sepeda motor.
Petugas yang melihat aksi tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
“Temuan ini bermula ketika kita patroli, ada satu orang yang kita duga pelaku melemparkan aki dari atas truk yang sedang berjalan,” kata Pandu kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, JA diketahui berperan naik ke atas truk saat kendaraan melambat atau berhenti karena macet.
Sementara rekannya bertugas mengikuti kendaraan dari bawah menggunakan sepeda motor untuk mengambil aki hasil curian.
Setelah aki berhasil dilepas, pelaku di atas truk akan melempar barang tersebut ke bawah lalu melompat dari kendaraan untuk melarikan diri.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua aki hasil curian serta sejumlah alat seperti gergaji besi, tang, obeng, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mencuri.
Berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya tertangkap saat beraksi untuk keempat kalinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(Wahyuni adina putri)











