2 Korban Rudapaksa di Bawah Umur, Seorang di Antaranya Melahirkan Anak Perempuan
Banyumas – Dua korban rudapaksa di Banyumas Jawa Tengah berinisial NA (16) sudah melahirkan anak perempuan dan NPSN (12) usianya masih di bawah umur. Keduanya sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi namun belum ada tindakan hingga kini.
Kedua korban rudapaksa berinisial NA (16) warga desa Kaliwangi kecamatan Purwojati dan NPSN (12) warga Wangon kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Kedua korban usianya masih di bawah umur dan masih bersatatus pelajar. NA mengalami kejadian pada bulan September 2023 lalu.
NA mengaku sebelum kejadian diduga diberi obat yang membuatnya tak berdaya dan pusing serta tak sadarkan diri. Pelaku rudapaksa berjumlah 3 orang yang ketiganya kenal dengan korban.
Akibat perbuatan pelaku, NA mengandung dan telah melahirkan anak perempuan. Peristiwa itu membuat NA putus sekolah yang saat itu kelas satu MA.
“Pulang sekolah pelaku duduk, saya diberikan obat yang membuatnya tak berdaya dan gleyengan serta tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan. Saya kenal dengan pelaku rudapaksa itu berjumlah 3 orang yang bernama Nur, Adit dan Didit”, kata NA korban rudapaksa.
Ayah korban Kuswanto melaporkan ke pihak Polresta Banyumas pada bulan Mei 2024, namun laporan itu hingga kini belum ditanggapi.
Dengan kejadian tersebut, masa depan anaknya menjadi pupus, keluarga minta keadilan agar pelaku bisa dijerat hukum sesuai perbuatannya.
“Anaknya sebagai korban rudapaksa menuntut keadilan, kami melapor kesini pertama ingin membuat efek jera kepada pelaku karena korban kemungkinan tidak hanya anak saya saja. Saya sudah melaporkan ke polsii tapi tidak ada tanggapan sehingga saya minta keadilan ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto”, kata Kuswanto ayah korban.
Selain NA (16), NPSN (12) warga desa Wangon kecamatan Wangon juga menjadi korban rudapaksa. NPSN yang berkebutuhan khusus mengalami rudapaksa pada bulan Agustus 2024, diduga pelakunya merupakan keluarga terdekat.
Kedua korban bersama keluarganya mendatangi klinik hukum DPC Peradi SAI Purwokerto meminta keadilan. Mereka berharap pelaku segera dihukum atas perbuatan terhadap anaknya.
Klinik hukum DPC Peradi SAI Purwokerto menindaklanjuti laporan warga dan secepatnya dilakukan penanganan terhadap kasus ini. Pasalnya kedua korban masih di bawah umur serta korban berkebutuhan khusus.
“Keluarga dan korban ruda paksa mendatangi klinik Peradi meminta bantuan hukum. Korban masih di bawah umur dan mereka butuh keadilan agar polisi bisa menangkap pelaku”, kata Wahidin, Tim Hukum Klinik DPC Peradi SAI Purwokerto. (Kus)
Comment