Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana Melalui Rekening Karyawan Kedai Tuasp

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana Melalui Rekening Karyawan Kedai Tuas

PURWOKERTO – Satu per satu mantan maupun karyawan Kedai Tuas yang berlokasi di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka mengaku ingin memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan rekening karyawan untuk transaksi keuangan yang kini menjadi perhatian dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan kerugian nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

Pada Jumat sore, seorang karyawan Kedai Tuas bernama Amanda, yang bekerja sebagai kasir, didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas untuk membuat laporan dan meminta perlindungan hukum.

Djoko Susanto mengatakan kedatangan Amanda dinilai menjadi salah satu petunjuk baru dalam upaya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran transaksi keuangan yang tengah diselidiki.

Menurut Djoko, Amanda yang berstatus karyawan dengan penghasilan setara upah minimum disebut memiliki rekening yang digunakan untuk transaksi bernilai besar. Ia mengaku menemukan sejumlah transaksi dengan nilai yang menurutnya tidak lazim bagi seorang karyawan.

“Ini sangat mencengangkan. Seorang karyawan dengan gaji UMR ternyata memiliki rekening yang digunakan untuk transaksi bernilai sangat besar. Karena itu kami meminta PPATK dan OJK melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Djoko kepada wartawan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus yang menimpa para pensiunan nasabah Mandiri Taspen Purwokerto. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada upaya menghilangkan jejak aset maupun hasil tindak pidana.

Djoko menyebut transaksi yang dipersoalkan diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026. Ia menegaskan Amanda datang untuk mencari perlindungan hukum agar tidak menjadi korban maupun pihak yang terseret dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Amanda mengaku pernah diminta oleh seseorang yang disebutnya sebagai “Bu Dika” untuk memberikan nomor rekening pribadi dengan alasan akan digunakan menerima pembayaran utang.

“Awalnya Bu Dika meminta nomor rekening saya. Katanya ada orang yang mau membayar utang kepada beliau. Setelah saya berikan, ternyata ada uang masuk sekitar Rp700 juta ke rekening saya. Kemudian saya diminta mentransfer uang itu kepada Bu Dika,” ungkap Amanda.

Amanda mengaku sempat merasa curiga terhadap transaksi tersebut. Namun, karena berstatus sebagai karyawan, ia mengikuti instruksi yang diberikan atasannya.

“Saya sebenarnya curiga, tetapi Bu Dika mengatakan itu uang pembayaran utang. Saya tidak berani bertanya lebih jauh uang itu untuk apa,” katanya.

Menurut Amanda, transaksi tersebut mulai terjadi pada awal tahun 2026 dan berlangsung hingga April 2026.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam keterangan Amanda maupun Djoko belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan tim kuasa hukum para pensiunan, jumlah nasabah pensiunan yang mengaku menjadi korban mencapai 114 orang dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp24 miliar.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *