Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy.
Menurut Dirpolairud Polda Metro jaya Kombes Pol Mustafa, Sik, MH di Jakarta, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin.
Langkah tersebut dilakukan karena berpotensi peredaran obat keras ilegal membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan,” katanya, Senin (25/5/2026).
Ia mengatakan tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Apalagi berdasarkan informasi yang diterima, peredaran obat keras ilegal tersebut menargetkan para nelayan atau anak buah kapal (ABK) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengatakan pengungkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap R di kios yang berada di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Total barang bukti obat keras ilegal yang diamankan ada sebanyak 4.829 butir. Jumlah tersebut terdiri dari tramadol, double y berwarna putih, Hexymer 2 trihexyphenidyl ukuran 2 mg, Alprazolam mersi ukuran 1 mg, Calmlet alprazolam ukuran 1 mg;
Merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg; Atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg; Mersi riklona 2 clonazepam ukuran 2 mg; Trihexyphenidyl ukuran 2 mg; dmp berwarna kuning.
Selain itu, aparat kepolisian juga turut mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
(Wahyuni adina putri)











