Peradi SAI Purwokerto Gandeng Pemdes Banjaranyar Matangkan Kerja Sama Hukum

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 41;

Peradi SAI Purwokerto Gandeng Pemdes Banjaranyar Matangkan Kerja Sama Hukum

Purwokerto — Kantor Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto akan menginisiasi kerja sama dengan Pemerintah Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, dalam rangka penguatan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa setempat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum warga di tingkat desa agar tercipta lingkungan yang lebih tertib dan kondusif.

Ketua Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menjelaskan bahwa inisiasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya kelembagaan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, meskipun lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan maupun aparat penegak hukum (APH) telah menjalankan fungsi serupa, PERADI SAI tetap melihat perlunya penguatan dari sisi penyuluhan hukum berbasis masyarakat desa.

Bacaan Lainnya

“Kami dari sisi kelembagaan PERADI SAI ingin menjalin kerja sama atau nota kesepahaman dengan pemerintah desa dalam rangka pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penjajakan dan dialog dengan pemerintah desa, termasuk kepala desa, untuk mengidentifikasi berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan nota kesepahaman yang rencananya akan dilaksanakan di Balai Desa Banjaranyar pada awal Juni mendatang.

“Masih tahap diskusi dan saling memberikan masukan terkait persoalan yang ada di lingkungan desa. Rencananya, MoU akan kita laksanakan di awal Juni dan akan melibatkan seluruh stakeholder,” jelasnya.

Djoko juga menyebutkan bahwa seluruh unsur masyarakat akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) tanpa terkecuali, baik yang sebelumnya memiliki pandangan berbeda maupun tidak.

“Semua akan kami undang tanpa terkecuali, karena ini bukan persoalan politik, tetapi upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banjaranyar, Robi Wibowo, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, edukasi hukum di tingkat desa sangat penting mengingat masih adanya keterbatasan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.

“Kami perlu memberikan pemahaman tentang hukum dasar di pemerintahan agar masyarakat lebih paham dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Robi menegaskan, kerja sama ini bukan bentuk perlawanan atau kepentingan tertentu, melainkan upaya untuk menciptakan masyarakat desa yang lebih sadar hukum dan tertib aturan.

“Ini bukan perlawanan, tetapi upaya agar masyarakat desa tahu hukum sesuai jalurnya. Negara kita adalah negara hukum,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Desa Banjaranyar dapat hidup lebih kondusif, aman, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum yang benar.

“Harapannya masyarakat lebih kondusif, aman, tanpa anarkisme, dan selalu berpedoman pada hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *