Satreskrim Polresta Banyumas Amankan 4 Orang Kakek-kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Banyumas – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan 4 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial AZ (12) warga Desa Kedungrandu Kec. Patikraja Kab. Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada Rabu (11/01/ 2023).
“Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) warga Desa Kedungrandu Kec. Patikraja yang semuanya merupakan lansia“, ungkap Kasat Reskrim.
Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak September tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
“Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari dua pulih ribu hingga lima puluh ribu rupiah”, ungkapnya.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban pun menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan ke dokter dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 Minggu. Setelah itu orang tua korban melaporkan ke Polisi”, ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut”, ringkasnya.
Berikut ini video Satreskrim Polresta Banyumas amankan 4 kakek-kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur :
Satreskrim Polresta Banyumas, meringkus empat orang kakek berinisial W (70), SA (69), K (67), dan J (50), yang telah melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun hingga korban hamil 12 minggu. pic.twitter.com/Y5yZoLiC0A
— eportal.id (@eportal_id) January 14, 2023
(Kus)
Comment