Sidang Tuntutan Kasus Lakalantas Maut Sokaraja Dimajukan Diam-Diam

Sidang Tuntutan Kasus Lakalantas Maut Sokaraja Dimajukan Diam-Diam

BANYUMAS — Suasana haru sekaligus kekecewaan menyelimuti keluarga almarhumah Latifa Fawwas Solekha (16), korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas maut di Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah, Desember 2025 lalu.

Keluarga korban merasa “ditinggalkan” dalam proses hukum setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wisnu Pujiono di Pengadilan Negeri Banyumas pada Kamis (21/5/2026) mendadak dimajukan tanpa pemberitahuan kepada pihak korban.

Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms itu semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun kenyataannya, sidang sudah digelar dan selesai sekitar pukul 08.30 WIB saat keluarga korban baru tiba di pengadilan.

Ayah korban, Rasdi, mengaku sangat terpukul mengetahui agenda penting tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan keluarga. “Rasanya kok tahu-tahu diajukan setengah sembilan. Dari pihak korban tidak tahu sama sekali. Benar-benar sangat kecewa,” ujar Rasdi dengan nada lirih di PN Banyumas.

Menurutnya, keluarga hadir bukan sekadar formalitas, melainkan untuk mengawal langsung proses hukum demi mendapatkan rasa keadilan atas meninggalnya sang putri. “Pihak korban ingin tahu sampai di mana perkembangannya, tuntutannya berapa tahun. Kami ingin mendengarkan langsung di ruang sidang,” katanya.

Rasdi juga menyoroti buruknya komunikasi dari aparat penegak hukum. Padahal, nomor telepon keluarga korban telah diketahui jaksa penuntut umum.

“Saya harap sidang berikutnya on time sesuai jadwal. Jangan sampai diajukan atau diundur tanpa pemberitahuan kepada pihak korban,” tegasnya.

PN Banyumas: Sidang Dimajukan karena Jaksa Berhalangan Menanggapi protes keluarga korban, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banyumas, Annissa Nurjanah Tuarita, membenarkan adanya perubahan jadwal sidang atas permohonan pihak kejaksaan. Menurut Annissa, salah satu jaksa penuntut umum,

Amanda Adelina, S.H., sedang mengambil cuti. Sementara dua jaksa lainnya harus menghadiri sidang perkara tindak pidana korupsi di Semarang yang jadwalnya tidak dapat ditunda.

“Pada persidangan sebelumnya, penuntut umum sudah menyampaikan permohonan agar sidang tuntutan dilaksanakan pagi hari,” jelas Annissa.

Meski dipercepat, lanjut dia, persidangan dinyatakan sah secara hukum karena seluruh unsur wajib telah hadir, yakni penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, hakim, dan panitera.

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut terdakwa Wisnu Pujiono dengan pidana penjara selama enam tahun. “Karena dakwaannya bersifat kumulatif alternatif, tidak dijatuhkan pidana denda, hanya pidana badan,” katanya.

Annissa menegaskan, tuntutan enam tahun itu merupakan ancaman hukuman maksimal sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026.

Kejari Banyumas: Sidang Tetap Sesuai Prosedur Kejaksaan Negeri Banyumas juga buka suara terkait polemik perubahan jadwal sidang tersebut.

Kepala Kejari Banyumas Luthcas Rohman melalui Kasi Intel Ario Wibowo menyebut perubahan waktu dilakukan karena adanya situasi internal yang mendesak.

Selain ada jaksa yang cuti, terdapat jaksa yang harus berangkat ke Jakarta karena keluarga sakit keras, serta agenda monitoring program makan bergizi gratis yang harus dijalankan atas instruksi pimpinan.

“Persidangan tadi tetap sesuai Pasal 154 KUHAP Baru. Penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, hakim, dan panitera semuanya hadir dan sepakat sidang dilaksanakan pagi hari,” ujar Ario.

Ario menambahkan, tuntutan enam tahun penjara disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan antara lain perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, terdakwa tidak memiliki SIM, serta perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap sopan selama persidangan.

Sidang perkara lakalantas maut Sokaraja ini akan kembali digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *