120 Pensiunan Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Layangkan Somasi Terbuka, Tuntut Penyelesaian Dugaan Skandal Kredit Rp25 Miliar

120 Pensiunan Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Layangkan Somasi Terbuka, Tuntut Penyelesaian Dugaan Skandal Kredit Rp25 Miliar

PURWOKERTO — Sebanyak 120 pensiunan yang tercatat sebagai nasabah kredit PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka kepada manajemen bank terkait dugaan permasalahan kredit yang disebut telah menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp25 miliar.

Somasi terbuka tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI melalui Komisi VI, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Direktur Utama PT Taspen, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepala Danantara Indonesia.

Kuasa hukum para nasabah, Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya meminta perlindungan hukum sekaligus mendesak manajemen Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto untuk segera menyelesaikan persoalan yang dialami para pensiunan nasabah tersebut.

Menurut Djoko, para korban merupakan pensiunan yang saat ini menghadapi beban ekonomi berat akibat persoalan kredit yang sedang dipermasalahkan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah tidak boleh dibebankan kepada nasabah dengan alasan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu.

“Kami meminta agar para nasabah tidak dijadikan tumbal dengan mengatasnamakan oknum demi menyelamatkan korporasi. Banyak pensiunan yang kehidupannya saat ini berada di ambang kesulitan ekonomi akibat persoalan tersebut,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Rabu (17/6/2026).

Dalam somasi itu, kuasa hukum memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada manajemen Bank Mandiri Taspen untuk menunjukkan itikad baik dan melakukan langkah penyelesaian terhadap persoalan yang diadukan para nasabah.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat respons atau langkah penyelesaian yang dianggap memadai, para korban bersama anggota keluarga mereka berencana melakukan aksi di Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

“Seluruh korban beserta keluarga akan melakukan aksi menduduki kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan bertahan hingga ada penyelesaian yang konkret terhadap masalah yang mereka hadapi,” kata Djoko.

Selain meminta penyelesaian dari pihak bank, para nasabah juga berharap lembaga-lembaga negara yang menerima surat tersebut dapat melakukan pengawasan serta memberikan perlindungan hukum kepada para pensiunan yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto maupun pihak terkait lainnya mengenai somasi dan tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum 120 nasabah tersebut. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *